Detail Karya Ilmiah
-
PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN OLEH KEJAKSAAN TERHADAP ALIRAN KEPERCAYAAN (PASAL 30 AYAT (3) HURUF D DAN E UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 2004Penulis : SONNY MARTA MARDANADosen Pembimbing I : DR. ENY SUASTUTI, SH., M.HUMDosen Pembimbing II :SAIFUL ABDULLAH, SH., MHAbstraksi
Aliran kepercayaan yang menyimpang di desa karang gayam kecamatan omben kabupaten sampang adalah penodaan terhadap agama sesuai dengan putusan no. 69 / pid.b / 2012 / pn.spg. Berkaitan dengan ini untuk meminimalisir serta menghindari penodaan agama, maka Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang No. 16 tahun 2004 . Langkah Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan menggunakan metode represif untuk menangkal terjadinya pelanggaran pidana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan preventif sarana pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pidana Kata Kunci: Kejaksaan, Pengawasan, Pencegahan, Aliran Kepercayaan, Aliran Sesat.
AbstractionThe flow of a belief that deviate in the village of karang gayam sub-district omben district sampang is desecration to religion accord by verdict no. 69 / pid.b / 2012 / pn.spg. Concerned with this. As well as to minimize to avoid the defilement of religions, the prosecutor ' s office is institution law enforcers in the field of public order, and peace in article 30 subsection ( 3 ) the letters d and e the act of no. 16 / 2004. Step prosecutor ' s office in conducting surveillance and prevention of using methods repressive to thwart the occurrence of a criminal offense with the provisions of legislations and preventive a means of prevention before the occurrence of a criminal offense Key words: Prosecutors, supervision, prevention, Beliefs, Traditions, perverse