Detail Karya Ilmiah

  • Model Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Agresi
    Penulis : Hidayatul Lailiyah
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, S.H., M.H.
    Abstraksi

    Kejahatan agresi muncul sebagai salah satu bentuk tindak pidana dalam Statuta Roma tahun 1998 yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen, namun pengadilan tidak dapat menjalankan yurisdiksinya sampai negara meratifikasi baik definisi dari kejahatan agresi maupun kondisi di mana Mahkamah dapat menjalankan yurisdiksinya. Definisi tentang agresi akhirnya telah disetujui dengan aklamasi oleh Majelis Umum PBB dalam sidangnya tertanggal 14 Desember 1974 melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) tentang Definition of Aggression. Oleh karena itu, pada tahun 2009 Majelis Umum PBB menyelesaikan draf amandemen Statuta Roma yang di dalamnya mengadopsi Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) tentang definisi agresi. Draf tersebut diterima dan diadopsi pada amandemen Statuta Roma tahun 2010 melalui Review Conference di Kampala, namun baru berlaku tahun 2017. Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang penyelesaian hukum pidana internasional terhadap tindak pidana agresi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dimana bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan bahan hukum tersebut, analisis yang digunakan adalah analisis logika deduktif yaitu dengan melakukan analisis terhadap undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan yang kemudian dikorelasikan terhadap beberapa asas, teori dan prinsip-prinsip untuk dijadikan sebagai landasan dalam menganalisis rumusan masalah dalam penelitian ini. Dari kajian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi amandemen Statuta Roma terhadap tindak pidana agresi akan berlaku sejak tahun 2017, hanya saja sebelum berlakunya yurisdiksi tersebut, PBB melalui Dewan Keamanan PBB dapat melakukan penyelesaian hukum melalui pengadilan secara direct inforcement system, yaitu penyelesaian hukum pidana internasional secara langsung melalui peradilan Ad Hoc. Pengadilan Ad Hoc merupakan peradilan yang mengadili tindak piana internasional yang tergolong pelanggaran HAM berat. Kata Kunci : Tindak Pidana Agresi, Penegakan Hukum Pidana Internasional ?

    Abstraction

    Aggression appears as a form of criminal act which prescribed in Statuta Rome (1998) which permanent International Criminal Court. However the court is not able to run jurisdiction over aggression up to all state parties completely ratifying the definition as well as condition in which ICC arguably can be viable to run the jurisdiction over aggression. Definition of aggression has finally been December 14, 1947 through the UN General Assembly resolution No. 3314 (XXIX) entitted the Definition of Aggression. Therefore, in 2009, the UN General Assembly completed a draft amandement to the Staute of Rome which adopted a UN General Assembly resolution No. 3314 on the definition of aggression. The draft was received and adopted into amendment statute of rome in 2010, trought review with in Campala conference at international, but it will be come into force 2010. In was thesis this an issue raised about problems about criminal law the suspect of aggression. This research cinstituted normative legal research, which was approached by legislation and conceptual models. The legal resources used entangling 3 types, primary, secondary and tertiary resources. All data concluded then was analysed by using deductive analysis, in which the related principles, theories were correlated scientifically to analyse the issues raised in this thesis. Once the study conducted, it can be concluded that based on amendment of statute rome 2010, jurisdiction over aggression will come into force in 2017. Prior to its occurence, the UN security council can undertakce direct law enforcement by establishment of judicial ad hoc court. The judicial ad hoc court is a acourt which is embodied to examine the serious international crimes into the trial. Keywords: The Crime of Aggression, The Enforcement of International Criminal Law

Detail Jurnal