Detail Karya Ilmiah

  • PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DI INDONESIA
    Penulis : EKO SANTOSO
    Dosen Pembimbing I : SAIFUL ABDULLAH, SH. MH
    Dosen Pembimbing II :RUSMILAWATI WINDARI, SH. MH
    Abstraksi

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DI INDONESIA Abstrak Kekerasan terhadap anak semakin banyak terjadi terutama kekerasaan seksual, hal ini dapat merusak masa depan dari anak yang menjadi korban. kasus pedofilia di Indonesia menunjukan anak-anak rentan menjadi korban. Mengenai upaya perlindungan khusus kepada anak, tercatat bahwa saat ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yang sangat tidak layak, Lemahnya kendali sosial masyarakat dituding menjadi penyebab maraknya kasus pedofilia. Penegakan hukum pada pelaku kejahatan seksual pada anak masih sangat lemah, seharusnya pelaku mendapatkan hukum yang lebih berat. Aturan hukum harus diperkuat serta beragamnya regulasi diharapkan tidak hanya sekedar aturan formalistis saja, tetapi regulasi tersebut memiliki daya guna dan kekuatan yang mengikat, sehingga penegakan hukum di Indonesia lebih maksimal. Isu hukumnya adalah pertama pengaturan pemidanaan terhadap pelaku pedofilia anak dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia, kedua jenis dan bobot sanksi dalam peraturan perundangan-undangan tersebut sudah dapat di pandang tepat dan layak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan dan peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Fenomena perbuatan Pedofilia di Indonesia secara umum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dalam Pasal 290, Pasal 292, Pasal 294 namun berdasarkan asas Lex Specialis derogate legi generalis, pelaku Pedofilia anak dapat dipandang dengan menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Jo Pasal 82, Pemidanaan terhadap pelaku Pedofilia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sama-sama mengenal Sanksi Pidana Penjara dengan bobot rata-rata 5 tahun keatas. Namun demikian, pemidanaan yang diancamkan terhadap pelaku Pedofilia dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 lebih berat secara jenis dan bobot sanksi, yakni tidak hanya mengenal pidana penjara tapi juga denda, dengan bobot minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp. 5. 000.000.000,00; (Lima Miliyar Rupiah). KATA KUNCI : Pidana dan Pemidanaan, Anak, Pedofilia

    Abstraction

    Punishment TO pedophiles IN INDONESIA Abstract Violence against children occurs more and more especially sexual violence, it can damage the future of children who are victims. Pedophilia cases in Indonesia showed the children are vulnerable to be victim. Regarding specific safeguards for children, noted that today many children in Indonesia are treated very unfit, the weak social controls blamed to be the cause of many cases of pedophilia. Law enforcement on child sex offenders is still very weak, the perpetrator should get heavier law. The rule of law must be strengthened and various regulations are expected not merely formalistic rules, but these regulations have the effectiveness and binding force, so that law enforcement in Indonesia can be maximized. The first legal issue is the setting of punishment against children in the regulation of such offenders Legislation in Indonesia, both the type and weight of sanctions in the laws and regulations already be in proper perspective and feasible. The method used is a kind of normative legal research is research based on an analysis of library materials and regulations Legislation Law of the Republic of Indonesia Number 35 Year 2014 on the Protection of the child and the Code of Criminal Law (Criminal Code). The approach used is the approach of legislation (statute approach) is approached by way of study, related to legal issues faced. Pedophilia deeds phenomenon in Indonesia are generally set in the Code of Criminal Law (Criminal Code), which in Article 290, Article 292, Article 294 but based on the principle of Lex specialis derogate legi generalist, Pedophilia child actors can be viewed by using the Law No. 35 2014 on the Protection of Children, namely Article 81 Jo Article 82, Punishment of perpetrators Pedophilia provided for in the Criminal Procedure Law (Criminal Code) and Act No. 35 of 2014 on Protection of Children alike know penalty Prison with mean weight average 5 years and above. However, punishment threatened against the perpetrators of Pedophilia in Act No. 35 of 2014, more severe sanctions types and weights, which are not only familiar with imprisonment but also fine, with a weight of at least 5 years in prison and a maximum of 15 years in prison and a fine of Rp. 5. 000,000,000.00; (Five Billion Rupiah) KEYWORDS: Crime and Punishment, Children, Pedophili

Detail Jurnal