Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA
    Penulis : Muhammad Yakup
    Dosen Pembimbing I : Indah Cahyani., S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan., S.H., M.Hum
    Abstraksi

    Hukum pajak merupakan hukum fungsional yang mengabdi pada negara. Kewajiban membayar pajak, wajib dilakukan oleh setiap subjek hukum (wajib pajak). BUMN sebagai wajib pajak harus membayar pajak, karena merupakan ketentuan yuridis yang harus di laksanakan dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan asas equality before the law. yang tidak membedakan antara wajib pajak orang dengan badan khususnya BUMN, yang melakukan keterlambatan pembayaran pajak. Tentu akan dilakukan proses penagihan pajak dan memberikan sanksi-sanksi atas keterlambatan tersebut. Pelaksanaan penagihan dan pemberian sanksi bagi wajib pajak BUMN tersebut merupakan tugas dan wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak yang dipercayai oleh negara untuk menanganinya. Isu hukumnya adalah pertama proses penagihan pajak bagi BUMN apabila terlambat dalam pembayaran, kedua sanksi bagi BUMN. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan dan peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terkait proses penagihan pajak bagi BUMN apabila terjadi keterlambatan membayar pajak dan Sanksi yang diberikan terhadap BUMN oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila wajib pajak badan tidak membayar pajak setelah jatuh tempo satu bulan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengihan Pasif (Persuasif) berupa Himbauan dan Penagihan aktif yang berupa Surat teguran, penagihan dengan surat paksa dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan. Sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak badan yang disebabkan oleh STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding dan peninjauan kembali, berbentuk sanksi administrasi Bunga, Denda, Kenaikan Pajak dan sanksi Pidana.

    Abstraction

    Tax law is a legal functional serving the country. The obligation to pay taxes, shall be carried out by every legal subject (the taxpayer). SOEs as a taxpayer have to pay taxes, because it is a legal provision that must be carried with the best. In accordance with the principle of equality before the law. which does not distinguish between taxpayers with state-owned entities in particular, who did a late payment of taxes. Certainly will do the tax collection process and provide sanctions for the delay. Implementation of sanctions for billing and state taxpayer shall be the duty and authority of the Directorate General of Taxation is believed by the state to handle. The first issue is the legal process of tax collection for the state in the case of late payment, the second penalties for SOEs. The research method used is a kind of normative legal research is research based on an analysis of library materials and regulations Legislation Law No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures as amended by Law No. 16 Year 2000 on General Provisions and Tax Procedures as amended by Act No. 28 of 2007 and the latest amendment of Law No. 16 Year 2009 on General Provisions and Tax Procedures Gazette of the Republic of Indonesia Number 4999 and the Law of the Republic of Indonesia Number 19 Year 2000 on amendments to the Law Law Number 19 Year 1997 on the Tax Billing Forced Letter Republic of Indonesia Number 3987. The approach used is to approach legislation (statute approach) the approach is to do the study, related to the legal issues at hand. Based on the results of research conducted related to state tax collection process in case of delay in paying taxes and sanctions imposed against the state by the Directorate General of Taxation. If the corporate taxpayers do not pay taxes after the due date of the month, the Directorate General of Taxation do pengihan Passive (Persuasive) Billing active form of appeal and the form of letter of reprimand, billing forced letter and then proceed with the issuance of a warrant carrying out foreclosures. Sanction against corporate taxpayers caused by STP, underpayment, SKPKBT, rectification decree, decree objection, appeal and reconsideration decision, administrative sanctions shaped flowers, Fines, Criminal Tax Increase and sanctions.

Detail Jurnal