Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI ATAS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (Analisis Putusan Mahkamah Agung No 692 K/Pid.Sus/2010)
    Penulis : Jarot Mukti Abdilah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    Perkembangan hukum pidana saat ini, korporasi merupakan subjek hukum pidana. Perumusan kejahatan korporasi masih menimbulkan persoalan, dikarenakan korporasi bukanlah suatu pribadi yang memiliki mens rea karena korporasi tidak mempunyai kalbu. Korporasi selaku badan usaha bukanlah seperti makhluk hidup layaknya seorang manusia. Korporasi tidak memiliki kehendak maupun daya berfikir, sehingga membutuhkan perantara manusia untuk melakukan suatu perbuatan hukum, tetapi perbuatan yang dilakukannya tersebut tidak hanya atas nama perseorangan melainkan juga atas nama suatu korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengangkat mengenai masalah pertanggungjawaban korporasi, khususnya dalam pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach) digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban korporasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga korporasi dapat dijatuhi sanksi pidana. Tetapi disisi lain jika Jaksa maupun Hakim kurang tepat dalam menganalisis dan mengimplementasikan kasus, maka korporasi dapat lolos dari sanksi pidana. Oleh karena itu, perlu ketepatan dalam mengkaji kasus agar suatu korporasi dapat dipidana. Kata Kunci : Korporasi, Pencemaran, Limbah

    Abstraction

    Currently, the criminal law corporation is subject to criminal law. The formulation of corporate crime still raises the issue, since the Corporation is not a person who has the mens rea because corporations have no heart. The Corporation as a business entity is not like a living thing as a human being. The Corporation does not have the will nor the power to think, thus requiring a human intermediary to perform a legal act, but the Act does not only on behalf of individuals but also on behalf of a corporation. Therefore, this study was conducted to raise about the issue of corporate accountability, particularly in environmental pollution as a result of B3 waste (hazardous and toxic materials). Research methods that will be used is the juridical normative. As for the issues approach used is approach a case (Case Approach) coupled with the statutory approach (statue approach) and analytical approach (Analytical Approach). The results of this study show that the Corporation's accountability has been regulated in law No. 23 of 1997 on environmental management as well as law No. 32 of 2009 on the protection and management of the environment so that the Corporation can be sentenced to criminal sanctions. But on the other hand if the Attorney or judge is less precise in analyzing and implementing a case, then the Corporation may escape from criminal sanction. Therefore, it is necessary to examine the accuracy in the case of a corporation can be liable. Keywords: Corporations, Pollution, Waste

Detail Jurnal