Detail Karya Ilmiah
-
PERALIHAN TANAH NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK DI KELURAHAN MLAJAH, KECAMATAN BANGKALAN, KABUPATEN BANGKALAN.Penulis : Philipus Aditya WinataDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Mishbahul Munir, SH.,M.HumAbstraksi
ABSTRAK Tanah merupakan objek yang penting untuk kehidupan masyarakat baik itu masyarakat, karena tanah dapat di pergunakan untuk pertanian, tempat tinggal dan sebagai penopang dari kehidupan masyarkat sendiri. Selain penting bagi masyarakat, tanah juga sebagai salah satu unsur esensial pembentuk Negara. Peralihan Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik adalah beralihnya kepemilikan Hak Atas Tanah yang dikuasai oleh Negara menjadi Hak Milik dengan adanya Sertifikat Hak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. bagaimana proses peralihan tanah negara menjadi tanah hak milik yang di lakukan di Kelurahan Mlajah. 2. permasalahan apakah yang terjadi pada proses peralihan status tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik di Kelurahan Mlajah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta. Data penelitian yang digunakan berupa data primer yang diperoleh secara langsung dari wawancara, dan data pendukung. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah Proses Peralihan Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Tata Cara Peralihan Hak Atas Tanah tersebut adalah dengan melakukan Pengukuran kepada objek tanah, Pemberian Surat Keputusan Hak, dan kemudian penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah. Permasalahan yang terjadi pada proses Peralihan Status Tanah adalah Pertama, Tidak adanya dasar hukum tentang syarat rekomendasi Bupati / Kepala Daerah Bangkalan untuk permohonan Hak Atas Tanah. Kedua, Tanah yang di mohonkan merupakan daerah kawasan lindung. Ketiga, Perbedaan antara data yuridis dan data lapangan setelah dilakukan pengecekan oleh BPN. Keempat, Permohonan atas Tanah Negara tidak tepat guna. Kelima, Hak Garap yang di rebut oleh orang lain karena tidak dilakukan perpanjangan.
AbstractionABSTRACT Land is an important object to both the public life of the community, because land can be use for agriculture, habitation and as a pillar of community life itself. Important addition to the community, as well as land one essential element forming the State. Transition to State Land Ownership Land ownership is a shift of Land Rights be controlled by the State Property Rights with the Rights Certificate. Formulation of the problem in this study is 1. how the process of transition to the ground state land ownership will be undertaken in the Village Mlajah. 2. What problems occurred in the process of transition to the status of state land in the Village Land Property Rights Mlajah. This research uses empirical legal research with facts approach. The data used in this study of primary data obtained directly from the interviews, and supporting data. Analysis of the data used is by way of qualitative descriptive analysis. The results obtained are the transition process to the State Land Freehold Land in the Village Mlajah, Bangkalan district, Bangkalan has been done in accordance with existing regulations. Procedures for the Transfer of Rights to Land is to perform the measurement object land, Decree Granting Rights, and then issuing Certificates of Land. Problems that occur in the transition process is the Land Status First, absence of legal basis of the terms on the Regent / Regional Head application Bangkalan for Land Rights. Second, pray soil in an area of protected areas. Third, the distinction between juridical and field data after checking by BPN. Fourth, the State Land application is not appropriate. Fifth, the Right to Work in captured by others because it does not do the extension.