Detail Karya Ilmiah
-
kewenangan bank indonesia dalam menangani bank gagalPenulis : Fristy Ninda YurizaDosen Pembimbing I : Azizah, SH.,MHumDosen Pembimbing II :Dr. Murni, SH.,MHumAbstraksi
ABSTRAK Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, bahwa bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan bank akan sangat bergantung pada adanya dana masyarakat karena dana tersebut merupakan dana utama. Oleh karena itu, bank wajib menjaga kesehatannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Apabila bank mengalami kegagalan, maka secara yuridis Bank Indonesia memiliki suatu legitimasi untuk mengambil tindakan-tindakan guna mengembalikan bank pada kondisi yang lebih baik. Bank Indonesia perlu melakukan tindak lanjut dalam menangani bank gagal, sejauh mana kewenangan Bank Indonesia dalam menangani bank gagal serta perlindungan hukum bagi nasabahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia dalam menangani bank gagal sudah diserahkan kepada LPS, meskipun demikan Bank Indonesia masih mempunyai kewenangan sebagai LPP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal (1) Angka 3 UULPS Nomor 24 Tahun 2004 dan Bank Indonesia sebagai anggota KK berwenang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan bank gagal sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal (1) Angka 9 UULPS Nomor 24 Tahun 2004, serta Bank Indonesia mempunyai kewenangan terkait perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan walaupun tidak diatur secara jelas, namun perlindungan yang diberikan adalah perlindungan secara tidak langsung. Selanjutnya, perlindungan nasabah penyimpan seluruhnya diserahkan kepada LPS dengan menjamin simpanan dana nasabah dengan cara membayar klaim penjamin kepada nasabah paling banyak sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kata Kunci : Kewenangan Bank Indonesia, Bank gagal, LPS.
AbstractionABSTRACT According to Law No. 10 of 1998 concerning Banking, that banks are business entities that raise funds from the public in the form of savings and channeling them to the public in the form of credit and or other forms in order to improve the living standard of the people. The existence of the bank will depend on the existence of public funds because these funds are major funds. Therefore, banks are required to maintain their health using the precautionary principle. If the bank fails, the juridical Bank Indonesia has a legitimacy to take measures to restore the bank to a better condition. Bank Indonesia needs to follow in dealing with failed banks, the extent of the authority of Bank Indonesia in dealing with failing banks and legal protection for its customers. The research method used is a normative legal research. The research approach using regulatory approach and the conceptual approach. Results of this study indicate that Bank Indonesia in dealing with failed banks had submitted to LPS, although demikan Bank Indonesia still has the authority as LPP as stipulated in Article (1) Figures 3 UULPS No. 24 of 2004 and Bank Indonesia as a member of KK settlement authority to decide policy and handling of failed banks as stipulated in the provisions of Article (1) Figures 9 UULPS No. 24 of 2004, Bank Indonesia has the authority as well as related legal protection of depositors, although not clearly regulated, but the protection offered is indirect protection. Furthermore, the protection of depositors wholly submitted to LPS by guaranteeing deposits of customer funds to pay claims by guarantors to the customer the maximum amount of Rp.2.000.000.000, 00 (two billion dollars). Keywords: Authority of Bank Indonesia, Bank fails, LPS.