Detail Karya Ilmiah

  • KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Penulis : DWIQI JULIANINGTYAS KRISWANTO
    Dosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :MISBAHUL MUNIR, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    Transaksi Elektronik yang bersifat non face (tanpa bertatap muka), non sign (tidak memakai tanda tangan asli) dan tanpa batas wilayah ini (seseorang dapat melakukan transaksi elektronik dengan pihak lain walaupun mereka berada di negara yang berbeda) dengan menggunakan teknologi informasi. Adanya tanda tangan sendiri tidak lain bertujuan untuk membedakan dokumen satu dengan dokumen yang lainnya atau dokumen yang dibuat orang lain. Fungsi lain dari tanda tangan sendiri yakni tidak lain untuk memberikan ciri-ciri atau mengindividualisir sebuah dokumen. Karena itu penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan serta keabsahan dari tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik. Penelitian ini sendiri menggunakan penelitian hukum normatif, yang didasarkan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan yang menekankan pada pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika tanda tangan elektronik secara garis besar diatur didalam UU ITE. Selain itu tanda tangan elektonik juga diatur didalam UU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transfer Dana, serta dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik sendiri dikatakan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), yakni: (a) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; (b) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; (c) segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui; (d) segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (e) terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan (f) terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik. Kata Kunci: Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Transaksi Elektronik.

    Abstraction

    Electronic transactions that are non-face (without face to face), non-sign (do not use the original signature) and without the borders (one can conduct electronic transactions with other parties, although they are in different countries) by using information technology. Any other signature itself is not intended to distinguish one document to another document or documents created others. Another function of the signature itself that is none other than to provide the characteristics or mengindividualisir a document. Therefore, this study aimed to determine how the arrangement as well as the validity of electronic signatures in electronic transactions. This research yourself using normative legal research, using an approach based legislation (statue approach), approaches that emphasize assessment legislation relating to research. The results of this study indicate if electronic signatures are regulated under the Act outline ITE. In addition to the electronic signature is also regulated under the Law No. 3 of 2012 on the Transfer Funds, as well as in Government Regulation No. 82 Year 2012 on Implementation and Electronic Transactions. Electronic signature alone is said to have legal force and effect of law valid if it meets the requirements in accordance with Article 11 paragraph (1), namely: (a) Electronic Signature creation data is related only to the Bookmarks Hand; (b) data creation Electronic Signatures when the electronic signing process just to be in power Bookmarks Hand; (c) any changes to the Electronic Signatures after signing time can be known; (d) any changes to the electronic information associated with the Electronic Signatures after signing time can be known; ( e) there is a certain way that is used to identify who the signatories, and (f) there is a certain way to indicate that the signatory has given its approval to Electronic Information. Keywords: Legality, Electronic Signatures, Electronic Transactions.

Detail Jurnal