Detail Karya Ilmiah
-
PENGANGKATAN HAKIM KONSTITUSI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2013Penulis : Pradana Anggara MurtiDosen Pembimbing I : Dr.Nunuk Nuswardani,SH,.MHDosen Pembimbing II :Encik Muhammad Fauzan,SH,.LL.MAbstraksi
ABSTRAK Hakim Konstitusi merupakan salah satu dari dua pemegang kekuasaan peradilan tertinggi di Indonesia, selaku pengawal dari Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagai The Guardian of Constitution tentu orang-orang dapat memegang kekuasaan tersebut haruslah orang yang benar-benar orang yang tepat memegang kekuasaan tersebut, mengingat masa depan Bangsa Indonesia dapat dikatakan berada di tangan sembilan hakim konstitusi tersebut, berkaitan dengan hal tersebut, tentu pengaturan terkait dengan pengangkatan hakim mahkamah konstitusi, dari awal hingga akhir perlulah di atur secara lebih baik, mengingat aturan yang berlaku saat ini (Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK) sangat jauh dari kata sempurna dan bahkan di beberapa bagian mengalami kekosongan hukum, dari mulai persyaratan hingga proses uji kepatutan dan kelayakan, sehingga dapat menimbulkan celah-celah yang mungkin dapat di manfaatkan bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sebagai sesuatu hal yang paling mendasar yaitu Pengangkatan Hakim Konstitusi tentulah harus mendapatkan perhatian bagi semua pihak, hal ini tentu dikarenakan merupakan pondasi penting bagi kelangsungan masa depan Bangsa Indonesia khususnya Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan permasalahan tersebut, Presiden dengan kewenangannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi (PERPPU MK), dan salah satu bagian penting yang di ubah dan di tambah ialah berkaitan dengan Persyaratan Hakim Konstitusi ,Proses penjaringan & pemilihan Hakim Konstitusi, dan hasilnya jika kita bandingkan dengan UU MK, PERPPU MK jauh lebih baik dan lebih kompleks, sehingga layak untuk disahkan menjadi UU MK yang baru. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi dan PERPPU MK
AbstractionABSTRACT Constitutional judges is one of the two highest judicial authority in Indonesia, as the guardian of the Indonesian Constitution is the Constitution of 1945, as the Guardian of the Constitution would be able to hold these powers should be someone who is really the right person holding power that , considering the future of the Indonesian nation can be said to be in the hands of the nine judges of the constitution, in this regard, of the regulations related to the appointment of constitutional court judges, from beginning to end it is necessary to set better, given the current rules ( Law Act No. 23 of 2004 on the Constitutional Court or the Constitutional Court Act ) is very far from perfect and even in some parts experiencing legal vacuum , from the requirement to test the appropriateness and feasibility, which can cause cracks that may be utilized for the certain people who are not responsible. As the most fundamental thing that appointment of the Constitutional certainly should get the attention of all parties, this is certainly due to an important foundation for the future survival of the Indonesian people, especially the Constitutional Court, relating to the issue, the President with the authority issued Government Regulation in Lieu of Law No. 1 in 2013 on the Second Amendment Act No. 23 of 2004 on the Constitutional Court ( MK PERPPU ), and one of the important parts in the amended and added requirement is related to the Constitutional Court, the selection process of networking and the Constitutional Court, and the results if we compare with the Law Court, the Court PERPPU much better and more complex, so it deserves to be passed into law the new MK. Keywords : Constitutional Court, Constitutional judges, and MK PERPPU