Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRODUK ELEKTRONIK YANG TIDAK MEMILIKI PANDUAN BAHASA INDONESIA
    Penulis : TOMMY ADITYA PARLINDUNGAN MARBUN
    Dosen Pembimbing I : DR. DJULAEKA, S.H., M.HUM
    Dosen Pembimbing II :DR.USWATUN HASANAH, S.H., M. HUM
    Abstraksi

    Produk elektronik adalah suatu benda bergerak yang dihasilkan melalui proses produksi oleh pengusaha elektronik berupa Peralatan atau alat yang bekerja berdasarkan kerja elektronika. Produk elektronik selalu update atau bervariasi baik dari segi bentuk maupun kecanggihannya, contohnya adalah televisi, radio, handphone, perekam kaset, perekam compact disc, kamera digital, kamera video dan lain-lain. Jenis-jenis produk elektronik tersebut merupakan barang yang sering digunakan dan telah menjadi kebutuhan setiap manusia karena banyak membantu pekerjaan manusia di kehidupan sehari-hari baik dalam efesiensi waktu maupun tenaga sehingga produk elektronik sangat diminati oleh manusia. Banyak beredar produk elektronik yang tidak memiliki panduan Bahasa Indonesia baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Hal ini jelas telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf (j) UUPK, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang. Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui apakah pelaku usaha yang menjual produk elektronik memiliki kewajiban untuk mencantumkan panduan bahasa Indonesia serta siapakah yang dapat digugat oleh konsumen yang mengalami kerugian atas produk elektronik yang tidak memiliki panduan bahasa Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa produk elektronik termasuk barang yang wajib untuk mencantumkan buku panduan bahasa Indonesia dan jika produk elektronik tersebut di produksi dalam negeri maka produsen yang membuat produk elektronik harus bertanggung jawab sedangkan jika produk elektronik tersebut berasal dari luar negeri maka yang bertanggung jawab adalah importir sebagai pihak yang memasukkan produk elektronik tersebut ke wilayah Indonesia.

    Abstraction

    Electronic products is an object moves through the production process generated by electronics employers in the form of equipment or tool that works based on the work of electronics. Electronic products always update or varied in terms of both form and sophistication, for example, is television, radio, mobile phones, tape recorders, compact disc recorders, digital cameras, video cameras and others. The types of electronic products is a frequently used items and have become the need of every human being as a lot of work helping people in daily life both in time as well as energy efficiency that electronic products are in great demand by the people. Many outstanding electronic products that do not have a good guide to Indonesian domestic products and foreign products. This is a clear violation of Article 8 Paragraph 1 letter (j) of BFL, Regulation of the Minister of Trade of Republic of Indonesia Number 19/M-DAG/PER/5/2009 Registration User Guide (Manual) and Warranty Card/Aftermarket Warranty For In Indonesian Electronics and Telematics products and also Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia No.22/M-DAG/PER/5/2010 on obligations Inclusion Label on Goods. The researchers' goal was to determine whether the businesses that sell electronic products have an obligation to provide guidance Indonesian and who can be sued by consumers who suffered losses from the electronic product that does not have a guide to Indonesian. The method used is normative. The approach used is to approach legislation (statute approach). The results of this study indicate that the electronic products including items required to include Indonesian guidebooks and if the electronic product in domestic production of the manufacturers who make electronic products should be responsible while if the electronic products come from overseas it is responsible importers as a party to enter the electronic products to Indonesia

Detail Jurnal