Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (FINANCING OF TERRORISM)
    Penulis : MOHLIS NOR HIDAYAT
    Dosen Pembimbing I : RUSMILAWATI WINDARI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :SAIFUL ABDULLAH, S.H, M.H.
    Abstraksi

    ABSTRAK Terorisme merupakan suatu kejahatan yang terorganisir dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan politik tertentu yang mengakibatkan banyak korban dan berdampak baik pada keadaan stabilitas perekonomian, sosial, politik dan budaya suatu negara. Tanpa kita sadari, sebagai salah satu kejahatan transnasional terorganisir bantuan atau penyediaan dana dalam jumlah yang banyak sangat diperlukan agar hasil yang akan dicapai terlaksana dengan baik. Tanpa adanya dukungan atau penyediaan dana dalam jumlah besar, akan menjadi sulit teroris dalam mewujudkan aksinya. Oleh karena itu, patut diketahui kualifikasi delik dan pertanggungjawaban bagi seseorang yang patut diduga melakukan suatu perbuatan pendanaan terorisme (financing of terrorism). Jenis penelitian ini adalah penulisan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (conceptual approach). Selanjutnya, analisa secara logika deduktif sehingga mendapat hasil analisis yang mendalam. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa tindak pidana pendanaan terorisme diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mana substansi Undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 yang dapat dikatakan melakukan pendanaan terorisme yaitu suatu perbuatan yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung,permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan, merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme. Sedangkan dalam hal pertanggungjawaban pidana pendanaan terorisme yang secara sifat melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur kesalahan (dolus) menggunakan pertanggungjawaban pidana perorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum/korporasi (rechtpersoon) yang diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kata Kunci : Tindak Pidana, Terorisme, Pendanaan Terorisme.

    Abstraction

    ABSTRACT Terrorism is a crime which is organized by a group of people who have certain political interests that resulted in many casualties and impact both on the state of economic stability, social, and political culture of a country. Without us knowing, as one of the transnational organized crime assistance or provision of funds in large amounts is necessary for the results to be obtained performing well. Without the support or the provision of large amounts of funds, would be difficult to realize the terrorists in action. Therefore, it is worth noting qualifications and liability offense for a person who is suspected perform an act of terrorism financing (financing of terrorism). This research is a normative legal writing, using the statutory approach (conceptual approach). Furthermore, the analysis of deductive logic that gets results-depth analysis. The result obtained is that the financing of terrorism offenses stipulated in Law No. 9 of 2013 On the Prevention and Eradication of the Financing of Terrorism, which is the substance of the Act states that in Article 4, Section 5, and Section 6, which can be said undertake the financing of terrorism is an act that intentionally provide, gather, give, or lend funds, either directly or indirectly, conspiracy, attempt, or assisting, planning, organizing, or move others to commit criminal acts of terrorism financing. Whereas in the case of criminal liability for terrorist financing that meets the unlawful nature of the elements of the error (dolus) using individual criminal responsibility (Natuurlijk persoon) and legal entities / corporations (rechtpersoon) set forth in Article 8 of Law No. 9 of 2013 concerning Crime prevention and Combating the Financing of Terrorism. Keywords: Crime, Terrorism, Terrorism Financing.

Detail Jurnal