Detail Karya Ilmiah

  • KEKUATAN HUKUM DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
    Penulis : DWI SETIAWATI
    Dosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :MISHBAHUL MUNIR, S.H., M.Hum.
    Abstraksi

    ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini selain memberikan dampak positif bagi masyarakat, teknologi juga dapat menjadi suatu permasalahan hukum di Indonesia khusunya dalam hal pembuktian. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab dalam hukum acara perdata hanya mengatur lima macam alat bukti yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah sedangkan bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat masalah mengenai pengaturan dokumen elektronik dalam sistem pembuktian perdata dan kekuatan hukum dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti dan penerapannya dalam proses persidangan perkara perdata. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum positif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang terkait tentang dokumen elekronik dan hukum acara perdata serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata secara formal belum mengakomodasi tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti, hanya secara materiil diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai alat bukti tulisan yang bisa termasuk dalam akta di bawah tangan apabila dokumen elektronik tersebut dikeluarkan oleh sistem elektronik yang terpercaya dapat ditampilkan, di print out dan mempunyai pembuktian otentik apabila diakui oleh para pihak dan dilegalisasi. Disisi lain, hakim akan mengalami kesulitan jika dokumen elektronik tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Oleh karena itu, UU ITE seharusnya memberikan peluang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat atau memanggil saksi ahli.

    Abstraction

    Abstract The development of information and communication technologies present other than a positive impact on society, technology can also be a legal problem in Indonesia, especially in terms of proof. It becomes interesting to study because the civil procedural law only regulates the five kinds of evidence is a letter, the witness, suspicion, recognition and swearing while electronic evidence, including the evidence. Therefore, this study raise issues regarding electronic document and legal force of electronic documents submitted as evidence and its application in a civil case proceedings. This research method uses normative legal research, which is a study that focuses on reviewing the application of the rules of positive law. The approach to the problem using this approach legislation (statue approach) related on electronic documents and civil procedural law and other laws and regulations that support. The results showed that the regulation of electronic documents as evidence in a civil trial has not formally accommodate about electronic documents as evidence, only materially regulated in Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions Article 5 paragraph (2) which states that electronic document is an extension of the valid evidence in accordance with the applicable procedural law in Indonesia. Electronic documents can be categorized as evidence that writing can be included in the deed under the hand of an electronic document is issued by a trusted electronic systems can be displayed, printed out and have an authentic proof recognized by the parties and legalized. On the other hand, the judge will have difficulty if the electronic document can not be presented at trial. Therefore, UU ITE should provide an opportunity for the judge to local verification or inviting expert witnesses.

Detail Jurnal