Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK LICENSEE YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR KONTRAK LISENSI
    Penulis : MUHAMMAD SA'DULLAH
    Dosen Pembimbing I : DR. DJULAEKA, SH.,M.HUM
    Dosen Pembimbing II :DR. USAWATUN HASANAH, SH.,M.HUM
    Abstraksi

    Merek merupakan acuan bagi konsumen untuk menilai kualitas suatu produk. Ketidaksesuaian standar produk Licensee dengan merek yang sama dengan Licensor tidak hanya merugikan pemilik merek, melainkan juga merugikan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak disebutkan secara jelas mengenai perlindungan hukum terutama bagi konsumen terkait produk legal yang tidak sesuai dengan standar Licensor melainkan hanya terkait standar yang ditetapkan oleh pemerintah (SNI dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Licensee bertanggung gugat terhadap produk yang dihasilkan dibawah standar kontrak lisensi, serta siapakah yang bertanggung gugat atas kerugian yang disebabkan produk berlisensi. Metode yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Licensee sebagai produsen produk yang dikonsumsi konsumen bertanggung gugat atas produk yang dihasilkan dibawah standar kontrak lisensi yang mengakibatkan konsumen dirugikan, karena produk yang dikonsumsi tidak sesuai dengan harapan wajar terkait jaminan kualitas sesuai dengan merek yang memiliki reputasi baik. Kecuali Licensee mampu membuktikan bahwa dalam proses produksi Licensee telah memenuhi prosedur dan tatacara menurut apa yang diinformasikan /diperintahkan oleh Licensor dan disepakati dalam kontrak lisensi, dengan syarat Licensor merupakan pelaku usaha yang berkedudukan dan berdomosili di wilayah Indonesia.

    Abstraction

    Brand is a reference for consumers to judge the quality of a product. Incompatibility standard products with the same brand Licensee with Licensor is not only detrimental to the owner of the brand, but also harm consumers. In Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection vaguer on legal protections for consumers, especially related legal product that does not comply with the relevant standards Licensor but only the standards set by the government (SNI with the issuance of Government Regulation No. 102 of 2000 on the Standardization national). The purpose of this study was to determine whether the Licensee is accountable to a standard of the products produced under the license contract, and who is accountable for the harm caused by the licensed products. Methods to be used are normative. The approach used is a problem with the approach of law (Statute Approach). Results of this study indicate that the Licensee as a manufacturer of consumer products consumed account for the products produced under standard licensing contract that resulted in consumers harmed, because the product is consumed not in accordance with the reasonable expectations related to quality assurance in accordance with the brand that has a good reputation. Unless the Licensee is able to prove that in the production process Licensee has complied with the procedures and procedures according to what informed / instructed by Licensor and agreed in the license contract, provided that Licensor is located and domiciled in Indonesia.

Detail Jurnal