Detail Karya Ilmiah

  • PEMAKAIAN BENDERA DI KENDARAAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
    Penulis : HENDRI KURNIANSYAH
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :Ahmad Agus Ramdlany, SH.,MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Bendera negara mempunyai sejarah panjang, dimana warna merah dan putih pada bendera negara bersumber dari kebudayaan asli Bangsa Indonesia, kemudian sebagai alat perjuangan untuk mencapai merdeka dan sebagai identitas, kehormatan, serta bentuk kedaulatan Negara Indonesia di dalam maupun pengakuan internasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penggunaan simbol-simbol negara mempunyai akibat yang mana disatu sisi adalah untuk menunjukkan rasa kecintaan terhadap negara dan di sisi lain dapat disalah gunakan atau dianggap melecehkan. Maka muncul permasalahan apakah pemasangan bendera negara di kendaraan umum merupakan bentuk tindak pidana pelanggaran jika melihat dari sudut kebijkan hukum, ketentuan pidana dan putusan hakim tentang penggunaan Lambang Garuda Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu berupa dokumen-dokumen resmi yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, dan bahan hukum tertier berupa karya rujukan yang menjadi petunjuk serta penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian tersebut, maka penggunaan atau pemakaian bendera negara di kendaraan umum tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena tidak dirumuskannya dalam ketentuan pidana bahwa penggunaan bendera negara di kendaraan umum sebuah tindak pidana pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan tidak memenuhi asas legalitas dalam azas hukum pidana. Serta berdasarkan perbandingan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 4/PUU-X/2012 tentang penggunaan lambang negara bahwa pengekangan terhadap penggunaan simbol-simbol negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1) dan 32 ayat (1). Kata Kunci: Simbol-simbol negara, Penggunaan Bendera, Ketentuan Pidana.

    Abstraction

    ABSTRACT Flag state has a long history, where the red and white colors on the state flag comes from indigenous cultures Indonesian nation, then as a means of struggle to achieve independence and identity, honor, and sovereignty of Indonesia in the form of domestic and international recognition. Based on this background, the use of symbols has caused the country where one side is to show the love of the country and on the other hand can be misused or considered harassing. Then came the problem is the installation of the flag of the country in public transport is a form of criminal offense if seen from the point of development policy law, criminal law and the judge's decision about the use of symbol Garuda Pancasila. The research method used is normative, ie by examining legal materials, the primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials in the form of official documents which give an explanation of primary legal materials, and the materials in the form of tertiary legal reference work a guidance and an explanation of the primary legal and research sekunder. So this study is understood as a research library (library research). From these results, the use or consumption in the state flag of public transport can not be subject to criminal sanctions. Because it is not formulated in a criminal provision that the use of the state flag in a public vehicle crime on Law Number 24 Year 2009 on the flag, language, and the State Emblem, Anthem And do not satisfy the principle of legality in criminal law. And based on the comparison of the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 4/PUU-X/2012 number of countries that use the symbol curbs on the use of state symbols contrary to the Constitution of 1945, Article 28I paragraph (1) and paragraph 32 (1). Keywords: state symbols, use of flags, Criminal Provisions.

Detail Jurnal