Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG BUKAN BADAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
    Penulis : Putri Ayu Maidarisna
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Murni, SH., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya korupsi yang dilakukan oleh pihak korporasi bukan badan hukum yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian. Adapun isu hokum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana korupsi dapat dikenakan kepada korporasi yang bukan badan hukum. Skripsi ini merupakan penulisan hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil pembahasan maka diketahui bahwa pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya korupsi yang dilakukan oleh korporasi bukan badan hukum adalah korporasi dan atau pengurusnya sendiri, didalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan secara jelas mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada korporasi dan atau pengurusnya yang hal tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi. Melihat dari analisis yang sudah penulis lakukan, seharusnya pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, pengurus dan korporasi. Kata kunci :korporasi, bukan badan hukum, korupsi

    Abstraction

    ABSTRACT The backround of this study is the appearance of the corruption which is done by illegal corporation that create financial loss of country. Because of the background that have been mentioned, the purpose of the study is to know that the responsibility of criminal act such as corruption can be affected to illegal corporation. This study is written by normative method, with regulation of legislation approach and use primary source, secondary source, and tertiary source from the result of the discussion that can be cognizant if those which has responsibility of corruption that have been done by illegal corporation is the corporation and/or the management it self, in the article 20 constitution number 20, 2001 from amendment of constitution number 30, 1999 about corruption elimination, have been explained clearly about the punishment that be given to corporation and/or the management which that corruption conducted by/or on behalf a corporation. From the analysis the writer have conducted, corporation crime responsibility of criminal act such as corruption should be able to be given to the corporation, management, management and corporation. Key words : corporation, illegal, corruption

Detail Jurnal