Detail Karya Ilmiah

  • KEKUATAN HUKUM AKTA LEGALISASI NOTARIS
    Penulis : Arditya Santoso Putro
    Dosen Pembimbing I : Mishbahul Munir, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Akta di bawah tangan dibuat tanpa melibatkan pejabat berwenang, sehingga pembuktiannya tergantung dari pengakuan dari pihak pembuat akta. Risiko pemungkiran lebih tinggi oleh ahli waris apabila pembuat akta meninggal dunia. Notaris berwenang melegalisasi akta. Hal ini menarik karena kekuatan hukum akta legalisasi tidak diatur dengan jelas. Karenanya penelitian ini mengangkat masalah mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum akta legalisasi Notaris dalam hal pembuat akta meninggal dunia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan Akta legalisasi Notaris memiliki kekuatan hukum sempurna sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Nilai sempurna akta legalisasi didasarkan pada lima kepastian hukum yang dijamin kebenarannya oleh pejabat berwenang Notaris terkait kepastian sahnya, identitas, tanda tangan, tanggal dan tempat terhadap akta yang dibuat oleh para pihak. Nilai kekuatan hukum akta legalisasi sempurna, sepanjang tidak dipungkiri oleh para pihak. Akibat hukum terhadap akta legalisasi dalam hal pembuat akta meninggal dunia terdiri dari dua hal yaitu Peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris dan risiko hukum pemungkiran akta oleh ahli waris. Peralihan hak dan kewajiban berarti hak dan kewajiban yang tertuang pada akta legalisasi yang telah disepakati beralih kepada masing – masing ahli waris. Risiko hukum pemungkiran akta oleh ahli waris berarti ahli waris diberikan hak lebih luas untuk memungkiri kebenaran akta legalisasi.

    Abstraction

    ABSTRACT Deed under the hand made without involving the authorities official, so that the proof depends on the admitting of the deed maker. Rejection higher risk by deed if the heir dies. Notarial deed legalize authorities. This is interesting because it is not legally enforceable deed clearly regulated legalization. Therefore this study raised the issue of the power of law and the legal consequences of legalization notary deed in deed died. This research method using normative legal research. The approach to the problem using the approach of law (statute approach). The results showed Notarial Deed legalization have perfect legal power as tool of prove in civil dispute. Deed legalization perfect score is based on five legal certainty vouched for by the relevant authorities Notary legitimate certainty, identity, signature, date and place of the deed made by the parties. Value of the power law legalizing perfect deed, along no doubt by the parties. Legal consequences of the legalization deed in deed dies consist of two things: the shift of rights and obligations to the heirs and legal risks admitting deed by the heirs. The right and obligation transition means the right and obligation that most decants on legalization agreed to switch to each - their heirs. Rejections jurisdictional risk deed by heir matter heir be given right for wider to disown truth legalization deed.

Detail Jurnal