Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN PASAL 280 KUHAP TENTANG TUGAS DAN KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA
    Penulis : Mirza Noor
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H, M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Tolib Effendi, S.H, M.H
    Abstraksi

    ABSTRAK Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap diperlukan adanya pengawasan dan pengamatan pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, tidak terkecuali pada pidana mati. Dari hal tersebut maka hadirlah “Kimwasmat” (Hakim Pengawas dan Pengamat). Adanya pengawasan dan pengamatan bertujuan agar memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terdapat 2 isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Pertama, menjalankan tugas Kimwasmat sesuai dengan Pasal 280 KUHAP dalam proses eksekusi pidana mati di Indonesia. Dan kedua, kedudukan Kimwasmat jika dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode pendekatan undang-undang. Dengan sumber hukum yang terdiri dari primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain: KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, SEMA Nomor 3 Tahun 1984, SEMA Nomor 7 Tahun 1985. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan ialah literatur yang terkait dengan kimwasmat dan pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia. Dan bahan hukum tersier yang digunakan meliputi: kamus hukum, ensiklopedia, dan media online. Seluruh data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan, antara lain: 1) Kedudukan kimwasmat dalam proses pemidanaan di Indonesia diatur dalam Pasal 280 KUHAP. Namun, Pasal 280 KUHAP tidak dapat berjalan secara efektif. Hal tersebut dikarenakan antara Pasal 277 ayat (1) KUHAP dan Pasal 280 KUHAP saling tumpang tindih. Dalam Pasal 280 KUHAP lebih mengatur hal yang umum terhadap tugas kimwasmat sedangkan Pasal 277 ayat (1) mengatur hal yang khusus terhadap tugas kimwasmat. 2) Di dalam proses eksekusi pidana mati tidak melibatkan kimwasmat didalamnya. Dari hal tersebut maka tidak sesuai dengan Pasal 280 KUHAP yang mengatur tugas kimwasmat dalam melakukan pengawasan dan pengamatan di seluruh jenis pemidanaan. Pengawasan dan pengawamatan bertujuan agar memperoleh kepastian hukum apakah putusan pengadilan telah dilakukan sebagaimaana semestinya atau tidak. Kata Kunci : Penjatuhan Penjatuhan Pidana, Hakim Pengawas dan Pengamat, Eksekusi Pidana Mati

    Abstraction

    ABSTRACT The ruling of the judge who has been measuring the law still required the existence of surveillance and observation on the implementation of the Court ruling, no exception in criminal dead. From it then a “Kimwasmat” (the supervisors judge and observers). The monitoring and observation aims to gain certainty that the judgment of a court has been implemented properly. There are two legal issues raised in this study. First, run the Kimwasmat duty in accordance with article 280 of the criminal execution CODE of CRIMINAL PROCEDURE in the process of dying in Indonesia. And second, the position of Kimwasmat if associated with Act No. 2 PNPS in 1964. This research is a kind of normative, legal research using the method of approach to the law. With legal sources that consist of primary, secondary, and tertiary. The primary legal materials used in this study, among other things: the CRIMINAL CODE, CODE of CRIMINAL PROCEDURE, Act No. 2 PNPS of 1964, rule of law No. 48 of 2009 about the Judicial Authority Act, SEMA no. 3 of 1984, SEMA no. 7 of 1985. While secondary legal material used is the literature related to the Kimwasmat of criminal execution and death in Indonesia. And tertiary legal ingredients used include: legal dictionaries, encyclopedias, and online media. The data obtained were analyzed further for deductive. Based on the research results obtained some conclusions, among others: 1) Kimwasmat Position in the process of sentencing in Indonesia is regulated in Article 280 CRIMINAL PROCEDURE CODE. However, article 280 CRIMINAL PROCEDURE CODE cann’t run effectively. That is because between the 277 Article paragraph (1) of the CODE of CRIMINAL PROCEDURE and article 280 CRIMINAL PROCEDURE CODE overlaps. In Article 280 CRIMINAL PROCEDURE CODE govern more common towards the task of Kimwasmat while Article 277 paragraph (1) a special arrangement of tasks Kimwasmat. 2) in the process of execution of the dead doesn’t involve the criminal kimwasmat in it. From it then it is not in accordance with article 280 CRIMINAL PROCEDURE CODE governing the tasks in conducting surveillance and Kimwasmat observations on all types of sentencing. Monitoring and observation aims so as to obtain legal certainty whether judgment of a court has done as it should or not. Keywords: Criminal Justice, the supervisors judge and observers, a dead Criminal Execution

Detail Jurnal