Detail Karya Ilmiah
-
Transaksi Jual Beli Barang Dalam Masa Angsuran Pada Pembiayaan KonsumenPenulis : Ristalina Rachmawati PutriDosen Pembimbing I : Dr. Murni, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Hj. Azizah, S.H., M.HumAbstraksi
Lembaga pembiayaan (Financing Institution) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan alternatif bagi masyarakat dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan memiliki beberapa kegiatan bidang usaha, yaitu Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen. Salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan adalah pembiayaan konsumen (Consumers Finance). Banyaknya konsumen melakukan penjualan terhadap barang yang masih dalam masa angsuran kepada pihak lain, menjadi hal yang menarik untuk dikaji dan diteliti. Isu hukum yang dikaji mengenai keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan terhadap barang yang masih dalam masa angsuran dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli barang dalam masa angsuran ketika penjual wanprestasi pada pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah berupa Pendekatan Perundang-Undangan sebagai bentuk pemecahan permasalahan dari isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa transaksi jual beli barang yang masih dalam masa angsuran pada pembiayaan konsumen secara hukum adalah tidak sah dan akibat hukum dari transaksi jual beli tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum karena melanggar syarat sah perjanjian pembiayaan konsumen, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 584 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jalur peradilan (Litigasi) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi dan arbitrase (Non-Litigasi) menjadi pilihan bagi pembeli barang dalam masa angsuran pada pembiayaan konsumen ketika penjual wanprestasi. Umumnya, upaya yang seringkali dipilih oleh masyarakat untuk penyelesaian persoalan tersebut adalah melalui upaya non-litigasi tepatnya, melakukan negosiasi. Para pihak melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui proses kekeluargaan. Kata Kunci :Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Konsumen, Jual Beli, Jaminan Fidusia, Litigasi, Non-Litigasi
AbstractionABSTRACT Financial Institution is business corporation which is made an alternative financing for the society with neither withdrawn the fund straightaway from the society. Financial Institution has some business corporation activities namely Financial Lease, Factoring, Credit Card Business and Consumers Finance. One of financial business corporation institution is Consumers Finance. A number of consumers made the sales of goods that is still being in installment payment period to other party, become an interesting topic to be studied and researched. Legal issues which is studied concern about legitimacy of buying and selling transaction toward the good that still in installment payment period and legal effort that can be taken by the buyer of installment payment period’s goods when breach buyer toward consumer finance. The research methodology that used is normative legal research with problem approach of legislation as a form of problem solving from legal issues that are discussing. The result of the research that has been derived assert that buying and selling transaction that is still being in installment payment period toward consumer finance judicially is illegal and legal consequences of the buying selling transaction is null and void. Null and void causes break the legitimate requirements of consumer finance agreement, Article 23 paragraph (2) Constitution Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary and Article 584 and Article 1320 Code of Civil Law (Burgerlijk Wetboek). Litigation or through alternative resolution of conflict in the form of negotiation, mediation, and non-litigation become a choice for the buyer of installment payment period’s goods toward consumer finance to buyer of breach. Generally, a way that the societies often choose to solve the problem through non-litigation way, make a negotiation. The parties make an agreement to solve the problem through kinship process. Keywords : Financial Institution, Consumer Finance, Buying and Selling, Fiduciary, Litigation, Non-litigation