Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARAPenulis : ANA ALFIATUS SOLEHADosen Pembimbing I : YUDI WIDAGDO HARIMURTI, SH., MHDosen Pembimbing II :AGUNG ALI FAHMI, SH., MHAbstraksi
ABSTRAK Pasal 24C Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar. Akan tetapi, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak meberikan aturan yang cukup untuk memutus perkara sengketa kewenangan lembaga Negara. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa kewenangan lembaga Negara yang lembaga negaranya tidak disebut di Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan lembaga Negara yang disebut dan yang tidak disebut dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan Statute Approach yang digabungkan dengan Conceptual Approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga Negara tidak memiliki peraturan khusus mengenai lembaga Negara mana sajakah yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lembaga Negara mana sajakah yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi. Kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dapat ditafsirkan tidak hanya yang tekstual saja tetapi juga termasuk di dalamnya kewenangan implisit yang terkandung dalam suatu kewenangan pokok dan kewenangan yang diperlukan guna menjalankan kewenangan pokok. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dapat secara jelas menentukan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang dapat berperkara.
AbstractionABSTRACT Article 24C Paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 the Constitutional Court declared the authority to hear at the first and last decision is final, among others, to decide disputes authority of state institutions whose authority granted by the Constitution. However, the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and Law No. 24 of 2003 on the Constitutional Court gave the rules are not sufficient to decide the case dispute the authority of the State agencies. It becomes interesting to be related to the authority of the Constitutional Court to dispute the authority of the State agencies that state agencies are not mentioned in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Therefore, research was conducted to describe the State agency called and were not mentioned in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. The research method used is Normative. The approach to the problem using the Statute combined with Conceptual Approach Approach. The results of this study indicate that the Constitutional authority to decide disputes in state agencies do not have specific regulations regarding the State agency which are some of the authority granted by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and which are the state agencies to litigants in the Constitutional Court. The authority granted by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945dapat interpreted not only textual but also includes implicit authority contained in a principal authority and powers necessary to carry out the authority of the principal. Therefore, the Constitutional Court can clearly define the State agency whose authority granted by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945yang to litigants.