Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (StudiYuridis Empiris di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA PamePenulis : FUAD AL FARIZIDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih,SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, SH.,MH.,Abstraksi
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat bagi seseorang yang menjalani hukuman, yang mana segala sesuatunya dibatasi untuk memberikan efek jera terhadap orang yang menjalani hukuman tersebut. Hal ini adalah prinsip dasar dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri, namun pada masa sekarang Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi sesuai dengan apa yang diharapkan, banyak barang- barang yang dilarang, dimiliki dan digunakan. Lembaga Pemasyarakatan pada kenyataannya banyak beredar luas di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seperti barang elektronik dan narkotika yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk, malah beredar luas di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri. seperti barang elektronik, narkotika dan lain- lain. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan fakta, mengkaji tentang IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP PENGUNAAN BARANG ELEKTRONIK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Lokasi penelitian yang dipilih penulis adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan. Data- data yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan kemudian di analisis secara Deskriptif Kualitatif dan Deskriptis Analitis disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan penelitian ini di peroleh hasil berupa penggunaan barang elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan belum memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 6 tahun 2013, baik sanksi ataupun proses penanganan pemberian hukuman disiplin terhadap narapidana yang menggunakan barang elektonik di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan. Kunci: Penggunaan barang elektronik, Lembaga Pemasyarakatan.
AbstractionABSTRACT Prison is a place for someone who is serving , which is where everything is limited to provide a deterrent effect on those who are serving . This is the basic principle of the prison itself , but in the present Penitentiary no longer conform to what was expected , a lot of items that are prohibited , owned and used . Prisons in fact many widely circulated within the prison , such as electronic goods and narcotics should not be allowed to enter , even widely circulated in the prison itself. such as electronic goods , narcotics and others. This study is an empirical study that uses a juridical fact approach , reviewing about IMPLEMENTATION OF REGULATION OF THE MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS IN 2013 NUMBER 6 ON THE USE OF ELECTRONIC in prison . Study sites were selected authors are Narcotics Penitentiary Class IIA Pamekasan . The data obtained through field studies and literature later in Qualitative Descriptive analysis and descriptive analytical description is presented in the form of systematically arranged and the research results obtained in the form of the use of electronics in the Narcotics Penitentiary Class IIA Pamekasan not meet the Regulation of the Minister of Law Ham and No. 6 in 2013 , either sanctions or the handling of disciplinary punishment of prisoners who use electronic goods in Class IIA Narcotics Penitentiary Pamekasan. Key : Use of electronic goods , Penitentiary
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal