Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN INVESTASI ASING DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN BERDASARKAN UU NO 25 TAHUN 2007 DAN UU NO 40 TAHUN 2007Penulis : ADITYA RAGA SUNUDosen Pembimbing I : Dr. Muffarijul Ikhwan, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, S.H.,M.HAbstraksi
ABSTRAK Investasi asing adalah modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang dan digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, pengertian dilakukan secara langsung adalah investor secara langsung akan menanggung segala resiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut. Investasi asing di kabupaten jombang cenderung bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian yang dikarenakan bidang ini sedang dipromosikan untuk para investor asing dan menjadi skala prioritas nasional. Oleh karena itu penelitian ini akan menjelaskan tentang pelaksanaan investasi asing di bidang perdagangan dan perindustrian di Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan investasi asing di jombang pada bidang perdagangan dan perindustrian berkembang dengan sangat cepat sehingga jombang mendapatkan investment award dari pemerintah provinsi jawa timur. Perusahaan Penananam Modal Asing atau PMA di Jombang berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan agar dapat diketahui perkembangan investasi yang ada di jombang. Para investor asing juga akan dimudahkan dalam menanamkan modal di kabupaten jombang dengan adanya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elekronik (SPIPISE). Adanya layanan ini para investor asing akan dilayani melalui SPIPISE sehingga dapat memenuhi pendaftaran penanaman modal yang ada di jombang. Layanan ini juga sudah melaksanakan aturan tentang perlayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pendaftaran investasi asing yang diatur dalam Undang-undang no 25 tahun 2007.
AbstractionABSTRACT Foreign investment is capital foreign that directly do based on the law and use to operate the corporation or business in Indonesia. In this case directly doing has meaning that the investor directly will be take the risks from the capital investment. Capital investment in jombang is disposed does in commercial and industry sector because this sector is being promose to the foreign investors and become national priority scale. From the case above, this research will explain about implementation of foreign capital in commercial and industry sector in Jombang. The research method is judicial and empirical formality. Problem approach is qualitative approach, legislation approach, and fact approach. The result of this research showed that the implementation of foreign capital in commercial and industry sector in jombang was rapidly developed. So, Jombang get investment award from province government. The Foreign Capital Investment (PMA) in Jombang is obliged to make the Report of Capital Invesment Activity every three month, so it can be show the development of Invesment activity in Jombang. The foreign investors also can be more easy to invest their capital in Jombang with the rising of the information service and investment permission system electronically(SPIPISE). From this service, the investors are served by SPIPISE so they can complete the capital investment registration in Jombang. This service is also act on the law about Integrated One stop service (PTSP) to foreign investment registration that settle on the legislate number 25 in 2007.