Detail Karya Ilmiah
-
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PADA ASAS LEGALITAS DALAM HAL TERJADINYA CRIMINA EXTRA ORDINARIAPenulis : FRIKE CITRA VIRGITADosen Pembimbing I : Dr.DENI SB YUHERAWAN,SH.,MSDosen Pembimbing II :Dr.WARTININGSIH,SH.,MHUMAbstraksi
ABSTRAK Asas legalitas mengandung tiga makna yaitu, pertama, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Kedua, untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. Ketiga, aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif. Metode penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang berorintas pada pengkajian terhadap undang-undang yang dikaitkan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang dan doktrin. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa asas legalitas tidak memberikan perlindungan hukum terhadap korban dalam hal terjadinya Crimina Extra Ordinaria yang mana asas legalitas dalam hal ini secara jelas tidak dapat dilakukan penuntutan secara pidana terhadap pelaku walaupun korban mengalami kerugian yang sangat besar. Kata Kunci: Asas Legalitas dan Crimina Extra Ordinaria
AbstractionABSTRACT The study concerned with the basis of legality. Contains of three meanings. The first meaning is no action which is forbidden and threatened by punishment if it has not stated in the rule of law. The second one is to determine if there is punitive measure which may not be used analogy. The third is the rules of criminal law are not retroactive. The writer uses normative law method to do this research. Normative method is a research which is oriented to the investigation of law. It is related to law’s issue that is researched. The problem’s approach which is used by the writer is conceptual approach, law, and doctrine. The analysis is done by using qualitative research. The result of the study can be concluded that the basis of legality does not give law protection to the victim in the case of Crimina Extra Ordinaria. It is obvious that the basis of legality cannot be done by criminal prosecution of the doer, even though the victim gets big loss. Keywords: The Basis of Legality and Crimina Extra Ordinaria