Detail Karya Ilmiah
-
Kajian Yuridis dan Relevansi SK Kemenkum HAM Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 tahun 2011 (pengetatan remisi terhadap koruptor)Penulis : lailatul qomariyahDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH.,MHumDosen Pembimbing II :Ahmad Agus Ramdlany, SH.,MHAbstraksi
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya. Tindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan yang saat ini mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Koruptor akan tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan khususnya hak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Pemberian remisi terhadap narapidana koruptor merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap nara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan data, buku, undang-undang, article, dan sebagainya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemberian remisi terhadap pelaku koruptor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi nara pidana koruptor telah sesuai dengan peraturan dan tata cara dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan, Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
AbstractionTo realize a prosperous Indonesia society, fair and equitable prosperous materially and spiritually based on Pancasila and the 1945 Constitution, the quality of human resources in Indonesia as one of the capital's National Development needs to be enhanced continuously include the degree of health. Criminal acts of corruption constitute crimes which are currently experiencing an increase in every year. Corruptor will still get his rights during her criminal past in correctional institutions, especially the right to get a reduction in the criminal or remission. The granting of remission to prisoners corruptor is one of the rights possessed by every nara criminal. Research methods used are normative legal research methods using data, books, law, article, etc. This research was conducted to find out the granting of remission to the perpetrators of the corruptor. The results of this research show that the granting of remission for criminal corruptor has been in accordance with the rules and regulations in Act No. 12 of 1995 Concerning Corrections, Government Regulation No. 32 of 1999 regarding the terms and procedures for the implementation of the rights of residents of the building, Government Regulation No. 28 in 2006 about a change of Government Regulation No. 32 of 1999 regarding the terms and procedures for the implementation of the rights of the citizens in our CorrectionalGovernment Regulation Number 97, the year 2012 About the second amendment for change of Government Regulation No. 32 of 1999 regarding the terms and procedures for the implementation of the rights of the citizens in our Prisons.