Detail Karya Ilmiah

  • KONSEP OBSCUUR LIBEL DALAM PENYUSUNAN DAKWAAN
    Penulis : Syuhada Mashari
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :Saiful Abdullah, SH.,MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Surat dakwaan merupakan suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan landasasan dari hakim dalam pemerikasaan dimuka sidang pengadilan. Dalam membuat surat dakwaan penuntut umum diwajibkan oleh Undang-undang untuk teliti dan cermat dalam penulisannya terkait nama lengkap, tempat lahir, umur, dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka serta terkait dengan locus dan tempus delik dimana dan kapan kejadian pidana itu dilakukan. Hal ini merupakan syarat-syarat surat dakwaan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Apabila salah satu syarat sebagai mana dimkasud dalam Pasal tersebut tidak terpunuhi akan menyebebkan batal demi hukum dan hilangnya kewajiban hukum untuk menuntut seseorang yang diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana. Berdasarkan uraian diatas rumusan masalah dapat diformulasikan sebagai berikut “Apa yang menjadi kriteria dan indikator tentang dakwaan yang cermat dan tidak kabur ?” Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah Pendekatan Undang-undang (Statue approach),Pendekatan Konsep (Conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan, primer, sekunder dan tersier, analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas masih banyak permasalahan yang sangat signifikan dalam sistem formal berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam hal sistem penuntutan dan pembuatan surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum. Permasalahan tersebut tentang beberapa contoh yurisprudensi yang di kemukakan oleh Mateus A. Rogahang yang mana uraian tentang yurisprudensi mengenai contoh-contoh surat dakwaan yang di buat oleh penuntut umum karena ketidak jelasan merumuskan syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harus batal demi hukum, karena sudah tidak sesuai dengan kaidah aturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diperhatikan, dalam perumusan surat dakwaan harus sinkron dan konsisten dari hasil pemeriksaan penyidikan. Perumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan surat dakwaan tidak jelas atau kabur/ obscuur libel, sehingga ketika dalam suatu pemeriksaan dipengadilan terdapat dakwaan yang tidak jelas (obscuur libel) maka terdakwa dapat melakukan kebertan terhadap suatu surat dakwaan, dengan demikian hakim atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memutus batal demi hukum penututan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Kata kunci: Konsep, Obscuur libel, Dakwaan.

    Abstraction

    ABSTRACT The indictment is a formulation containing the deed criminal offense of which the accused is inferred and drawn from the results of the investigation, and an examination foundation of the judges in the court in advance. In making the indictment public prosecutor is obliged by the Act to be meticulous and careful in writing related full name, place of birth, age, and date of birth, gender, nationality, place of residence, religion, occupation and suspects linked to the locus and tempus offense where criminal incident and when it's done. This is the terms of the indictment referred to in Article 143 paragraph 2 letters a and b Criminal Procedure Code. If one of the requirements as to which mean that article will not fulfilled cause null and void and the loss of a legal obligation to prosecute a person alleged to have committed a criminal act. Based on the description above formulation of the problem can be formulated as follows: "What are the criteria and indicators on charges careful and not run away?" The approach used to obtain the material law is Law Approach (Statue approach), Concept Approach (Conseptual approach) and the approach to the case (case approach). Legal materials used, primary, secondary and tertiary, analysis of legal materials is done deductively, this thesis is a research study law. Based on the above there are many significant problems in the formal system of criminal investigation related to the justice system in Indonesia, especially in terms of making the system of prosecution and indictment made by the public prosecutor. The problems of jurisprudence are some examples put forward by Matthew A. Rogahang which is a description of the jurisprudence of the examples of the indictment made by the public prosecutor due to lack of clarity in formulating the formal and substantive requirements in accordance with the provisions of Article 143 paragraph 2 letters a and b Criminal Procedure Code, so that the indictment should be null and void, because it was not in accordance with the rules of the rules of the applicable legislation. It should be noted, in the formulation of the indictment must be synchronized and consistent than the results of the investigation. Formulation indictment that deviate from the results of the investigation are not clear indictment or blurred/libel, so when there is a court examination of the charges that are not clear (libel), the defendant can make a objections the indictment, there by judge over rules legislation in force can break the void prosecution conducted by the public prosecutor. Keywords: Concept, Obscuur libel, charges.

Detail Jurnal