Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK
    Penulis : WIDHA ASRY PRATAMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih,SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :H. Boedi Mustiko,SH,M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Narkotika dan psikotropika merupakan bahan-bahan yang sangat bermanfaat untuk pengobatan karena mengandung efek terapeutik, dan ilmu pengetahuan. Tetapi obat-obatan tersebut juga dapat mempunyai dampak negative yaitu ketergantungan yang sangat merugikan jika digunakan tidak sesuai dengan resep dokter atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak adanya pengawasan ataupun pengendalian dari penyidik. Karena obta-obatan tersebut mengandung efek euphoria, yaitu efek yang timbul jika digunakan atau di konsumsi berlebihan. Efek-efek tersebut antara lain adalah rasa gembira, senang yang berlebihan, yang rata-rata sangat diinginkan oleh penggunanya, karena dapat menghilangkan rasa stress, sedih, atau rasa tertekan yang mendalam. Kemudian barang-barang yang telah disita oleh penyidik akan disimpan di dalam rupbasan yaitu rumah penyimpanan barang sitaan. Selama berada di dalam rupbasan barang-barang tersebut akan dikelola oleh penyididik. Penyidik yang berwenang untuk mengelola barang-barang sitaan itu adalah anggota kepolisian. Barang-barang tersebut akan di bagi-bagi menjadi beberapa bagian yakni digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, ada juga yang akan dijadikan pembuktian dipersidangan nantinya. Kini banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya penyidik. Karena adanya jangka waktu yang cukup panjang antara penyimpanan dan dijadikan pembuktian dipersidangan itulah peluang terbesar para aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan barang bukti apabila penyidik menggunakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, atau tidak adanya izin dari ketua pengadilan setempat. Peraturan-peraturan yang terkait adalah KUHAP, KUHP, Undang-undang No. 35 tahun 2009, Undang-undang No. 5 tahun 1997, Peraturan Pemerintahan No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintahan No. 2 tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2010. Sanksi yang di dapat oleh pelaku tindak pidana ada dua yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi. Kata kunci : Penyalahgunaan barang bukti, Narkotika, Psikotropika, Penyidik

    Abstraction

    ABSTRACT Narcotics and psychotropic substances that are very beneficial for the treatment because it contains a therapeutic effect, and science. But thes drugs can also have a negative impact that are very detrimental reliance if it used in accordance with a doctor's prescription or not in accordance with existing regulations and the lack of supervision or control of the investigator. Because thes drugs contain obta euphoria effects, as effects that arise if it used or in excessive consumption. Thes effects include a sense of glador pleasure, pleasure overload, the average desired by users, because it can relieve stress, sadness, or deep depression. Then the goods that have been seized by investigators will be stored in the storage rupbasan house as a house that save confiscated goods. During their stay in the rupbasan thes goods will be managed by investigator. Investigators are authorized to administer the goods seized were members of the police. Thes goods will be subdivided into several sections that are used for the benefit of science, there is also to be used as evidence in court later. Now a lot of ill-treatment by law enforcement officials in particular investigator. Due to a long enough period of time between storage and used as evidence in court that the greatest opportunities of law enforcement officials. It can be categorized as abuse investigators use evidence when thes goods are not in accordance with the laws and regulations that exist, or the absence of permission from the head of the local court. Related regulations is the Criminal Procedure Code, Penal Code, Law No. 35 in 2009, Law No. 5 on 1997, Government Regulation No. 53 in 2010 on the discipline of civil servants, Government Regulation No. 2 in 2003 on Police Discipline, Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No. 10 in 2010. The sanctions can by criminals there are two criminal sanctions and administrative sanctions. Keywords : Abuse of evidence , Narcotics , Psychotropic , Investigator

Detail Jurnal