Detail Karya Ilmiah
-
FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PT GARAM (PERSERO)DI KABUPATEN SUMENEPPenulis : YULI SULISTIAWATIDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, S.H ., M .HumAbstraksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hokum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang atau badan hukum, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah proses kepemilikan hak atas tanah di PT. Garam (Persero) Sumenep dan pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanah di PT. Garam (Persero) Sumenep. Metode yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan fakta (Fact Approach). Pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanahdi PT. Garam (Persero) Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Proses kepemilikan hak atas tanah di PT. Garam (Persero) Sumenep yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Sumenep (Panitia Ajudikasi) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pelaksanaan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah di PT. Garam (Persero) Sumenepdi daerah ini umumnya berjalan dengan baik. PT Garam (Persero) mengadakan perjanjian sewa- menyewa dengan warga (petanigaram) dan pada dasarnya apabila kepentingan umum atau karena suatu hal menghendaki maka pencabutan hak atas tanah selalu dilaksanakan sebagai wujud dari ketentuan Pasal 6 UUPA.
AbstractionABSTRACT Based to Act No. 5 of 1960 concerning the basic rules of agrarian issues, on article 7 stated that in order to create legal certainty of land, the Government organized a land registry. Over land that had been registered subsequently provided proof of rights over the land, which is a powerful instrument of evidence regarding ownership of land. All rights to the land had a social function.Any land rights on an individual or law, it can be corporation justified that their land was used for personal gain. Issue in this research is the process of ownership rights over land in pt. salt (Persero) and implementation of the social function of Sumenep on land rights in pt. (Persero) Salt Sumenep.The method used is to use the kinds of empirical legal research and approach the fact (Fact Approach). The approach was conducted to analyze the extent to which about a rule or legislation or law that is being applied effectively connected with the conduct of the social function of land rights in pt. Salt Sumenep Regency (Persero). The results of reseach can be noted that the process of ownership rights over land in pt. (Persero) Salt Sumenep conducted by the Office of the city of Sumenep on Land (Ajudikasi Committee) has been carried out in accordance with procedure mandated in Government Regulation No. 24 of 1997 about the land registry.Implementation of the Social function of land rights in pt. (Persero) salt of Sumenep in this area generally runs well. PT Garam (Persero) held its promises lease-hire with citizens (salt) and basically in the public interest or because it requires the revocation of land rights is always implemented as a form of the provision of article 6 UUPA.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal