Detail Karya Ilmiah

  • PENGKAJIAN PERKARA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
    Penulis : Pandhita Taruna Nagara
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :R. Wahyu Poernomo, S.H., M.H.
    Abstraksi

    Mahkamah Konstitusi melindungi HAM dengan cara menguji undang-undang yang sekiranya mengurangi atau berpotensi mengurangi HAM yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28A sampai pasal 28J. Menguji undang-undang adalah salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK terutama terkait hal tersebut sering dianggap putusan-putusan yang kontroversial oleh masyarakat. Penitian ini membahas hal tersebut dari segi pengkajian perkara yang dilakukan oleh MK dalam pengujian undang-undang. Hukum beracara untuk pengujian undang-undang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dijelaskan bahwa setelah registrasi perkara berturut-turut adalah pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan putusan. Dalam praktek pembuktian pengujian undang-undang, diketahui bahwa pembuktiannya hanya berdasarkan keterangan-keterangan pemohon, Pemerintah, DPR dan para saksi/ahli. Pembuktian dengan cara seperti itu tidak akan efektif, mengingat para hakim adalah para ahli hukum dan hal yang dibahas bukan hanya masalah ilmu hukum saja, namun juga bidang-bidang yang lain. Untuk memudahkan hakim dalam mengambil sebuah keputusan, bisa dimungkinkan diadakan sebuah penelitian. Mengingat betapa pentingnya undang-undang dalam negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka penelitian dalam pembuktian pengujian undang-undang sangatlah penting.

    Abstraction

    Constitutional Court to protect human rights in a way to test if the law or reduce potentially reduce human rights are guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 in article 28A to 28J article . Testing the law is one of the authority of the Constitutional Court explained in Law Number 24 Year 2003 on the Constitutional Court , Act No. 8 of 2011 on the Amendment of Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court . Constitutional Court rulings , especially related matter is often considered controversial rulings by the community. This bridging discuss the matter in the study of the case made by the Constitutional Court in testing the law. Law with events to test the law set forth in the Rules of the Constitutional Court Number: 06/PMK/2005 on Guidelines for testing with events in Legal Matters . Explained that after registration the row is preliminary examination , examination and decision conference . In practice the law of proof testing , note that the proof based solely on the applicant's explanations , the Sovereign, the House of Representatives and the witness / expert . Proof in that way would not be effective , given the judges are lawyers and discussed matters of the law is not just a matter of time, but also other fields . To facilitate the judge in taking a decision , be possible to place a review . Given the importance of law in the country because of concerns the basic needs of the people , then research the law of proof testing is important.

Detail Jurnal