Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan/Tipiring Dan Jumlah Denda Dalam KUHPenulis : Irene Versheylia LupitasariDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada saat ini kejahatan sering terjadi dari tindak pidana ringan sampai tindak pidana berat, factor utama terjadinya kejahatan karena himpitan ekonomi dan sempitnya lapangan pekerjaan sehingga menyebabkan banyaknya angka penganggaran yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, tindak pidana yang sering terjadi biaanya tindak pidana ringan yang disebabkan karena keadaan terpaksa. Tindak pidana ringan ini dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia baik yang dilakukan orang dewasa maupun yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pada saat ini tindak pidana ringan tersebut juga dapat dilakukan oleh orang yang telah berusia lanjut. Dalam kasus tindah pidana ringa seharusnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau diluar pengadilan sesuai dengan RUU KUHAPidana Pasal 71 menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan Pasal 54 dan Pasal 55 Pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan, jika dijumpai keadaan-keadaan sebagai berikut: (a) terdakwa berusia dibawa 18 (delapan belas) tahun atau diatas 70 (tujuh puluh) tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana dalam analisis analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan/tipiring dan jumlah denda dalam KUHP serta Bagaimana penyelesaian terhadap pelaku perkara pidana dalam penerapan restorative justice dalam analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan/tipiring dan jumlah denda dalam KUHP. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, yaitu suatu peroses aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawap isu hukum yang dihadapi.
AbstractionAt this time the crime often occurs from a misdemeanor to a felony , the main factor for the occurrence of crime because of economic pressure and the limited jobs , causing the number of digits budgeting encourage someone to commit a crime , an offense that frequently occurs biaanya misdemeanor resulting because circumstances forced . Misdemeanor can happen to anyone and can be done by anyone regardless of age either do adults and are carried by children even at this moment misdemeanor can also be done by people who have aged . In the case of tindah criminal Ringa should be resolved by consensus or outside the court in accordance with the bill KUHAPidana Article 71 states that taking into account Article 54 and Article 55 of the Penal jail as far as possible not be imposed , if encountered circumstances as follows : ( a) the defendant aged brought 18 ( eighteen ) years old or over 70 ( seventy ) years. This research was conducted to know how the application of Restorative Justice in criminal cases in the analysis of the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the adjustment limitation misdemeanor and fines in the Criminal Code and How to completion of the perpetrators of criminal matters in the application of restorative justice in the analysis of Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the adjustment limitation misdemeanor and fines in the criminal Code . The method used in this research is normative research method , which is a peroses rule of law , principles of law , as well as legal doctrine in order to menjawap legal issues faced . Keywords : Elderly , light crime .