Detail Karya Ilmiah

  • Kewenangan Constitutional Review Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat
    Penulis : Abdul Wachid Habibullah
    Dosen Pembimbing I : Dr.Nunuk Nuswardani, SH,MH.
    Dosen Pembimbing II :R.Wahjoe Poernomo, SH,MH.
    Abstraksi

    ABSTRAK Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memunculkan kembali Tap MPR kedalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Tap MPR memang sempat masuk kedalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Tap MPRS No XX Tahun 1966 tentang Tata Urutan Perundang-undangan dan Tap MPR No III Tahun 2000 tentang Susunan dan Hierarki Peraturan Perudang-undangan . Namun, akhirnya Tap MPR dikeluarkan dari hierarki dengan berlakunya Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang No 12 tahun 2011 tersebut mengacu pada Tap MPR No 1 tahun 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Tap MPR mulai tahun 1960-2002. Tetapi mengenai mekanisme pengujian Tap MPR tersebut tidak diatur, sehingga kewenangan untuk menguji Tap MPR jika bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun. Hal ini menjadi sangat menarik untuk diteliti sebab jika Tap MPR bertentangan dengan UUD 1945 maka tentu akan merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai urgensi pengaturan kewenangan untuk melakukan constitutional review Tap MPR terhadap UUD 1945 yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 serta lembaga manakah yang dapat menguji Tap MPR tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual .Hasil penelitian dapat dianalisis bahwa kewenangan constitutional review Tap MPR perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena terjadi kekosongan hukum dan keberlakuan Tap MPR tersebut diduga bertentangan dengan UUD 1945. Mengenai lembaga yang berwenang untuk melakukan constitutional review Tap MPR adalah Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi sebagai Peradilan Tata Negara berkewajiban untuk menyelesaikan masalah ketatanegaraan sehingga hak-hak konstitusional warga Negara terlindungi demi mewujudkan keadilan substantif bagi rakyat Indonesia.

    Abstraction

Detail Jurnal