Detail Karya Ilmiah

  • Perlindungan Hukum Pemegang Lisensi Paten Perangkat Lunak
    Penulis : Haidir rahman
    Dosen Pembimbing I : Dr.Djulaeka,SH.,M Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.Hum
    Abstraksi

    Suatu perlindungan paten perangkat lunak akan menjadi satu kesatuan dengan lisensi dan alih teknologi. Selain pemegang paten perangkat lunak, pemegang lisensi paten perangkat lunak juga mendapatkan perlindungan hukum. Belajar dari permasalahan apple melawan Samsung, pemahaman terhadap pendaftaran hak paten perangkat lunak menjadi hal yang sangat penting di zaman ini. Bukan hanya pendaftaran hak paten dan perlindungan paten secara umum melainkan perlindungan paten perangkat lunak dan pentingnya sebuah perjanjian lisensi paten yang mendatangkan nilai ekonomis dalam bentuk royalty. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Perangkat lunak pada dasarnya bisa diberikan perlindungan paten, bukan hanya hak cipta karena hak cipta dianggap belum mampu untuk mengantisipasi terjadinya penjiplakan terhadap perangkat lunak. Pemegang paten perangkat lunak memperoleh hak monopoli untuk menguasai paten perangkat lunak tersebut. Hak monopoli tersebut menjadikan pemegang paten memperoleh keuntungan dari peralihan hak melalui lisensi. Suatu lisensi harus dicatatkan dan diumumkan di dirjen HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum dari perjanjian lisensi yang telah dibuat.

    Abstraction

    Abstract a patent protection software will into one whole by license and technology transfer. Besides holders patent the software license holder of a patent software also get legal protection. Learn from problems apple against samsung, understanding about registration patent software are important in this generation. Not just registration a patent and patent protection in general but patent protection software and importance a treaty license patent that brings the economic value in the royalty. This research is research law normative and use approach of legislation. The result of this research is software basically could be given the patent protection, not just copyright because copyright is considered not capable of to anticipate cribbing against the software. Holders patent software monopoly obtain the right to master patent war

Detail Jurnal