Detail Karya Ilmiah
-
ANALISA PENENTUAN MARGIN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SARANA PAMEKASAN MEMBANGUN (BPRS SPM) DI PAMEKASANPenulis : Selvia NingsihDosen Pembimbing I : Yudhanta SambharakreshnaDosen Pembimbing II :Robiatul AuliyahAbstraksi
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan prosedur pembiayaan murabahah dan penentuan margin murabahah Pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Pamekasan Membangun di Pamekasan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan metode wawancara dan observasi dan dianalisis berdasarkan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/2000 dan margin flat. Hasil penelitian ini adalah: 1) Prosedur murabahah dalam BPRS SPM sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dengan mengacu pada fatwa DSN yang terdapat pada poin pertama. Adapun Poin ketiga, poin kelima dan keenam juga mengacu pada fatwa DSN. Namun, poin kedua tidak sesuai dengan fatwa DSN, karena bank tersebut tidak menyediakan barang yang dibutuhkan nasabah. Begitu pula poin keempat juga tidak sesuai dengan fatwa DSN karena terindikasi adanya kredit macet yang merugikan BPRS SPM. 2) Pengambilan margin di BPRS SPM mengacu pada rapat tahunan bank dengan mempertimbangkan margin pesaing dan dihitung menggunakan metode flat. Hal ini sama dengan metode yang ada di konvensional, meskipun secara akad berbeda karena SPM memberitahukan biaya perolehan dan margin yang diinginkan. Untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan hal yang tidak diperbolehkan syariat. Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Margin Murabahah
AbstractionThe purpose of this study is to describe the procedure and the determination of the margin and financing of Murabahah at PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Pamekasan Membangun in Pamekasan. Descriptive study was conducted in this research by using interviews and observation and it has been analyzed based on fatwa of DSN MUI No.04/DSN-MUI/2000 and margin flat. The conclusion of this study are: 1) The Murabahah procedure in BPRS SPM has accordance or suitable with the precautionary principle which is based on to the DSN fatwa that contained on the first poini. As for the third point and the fifth point and the sixth points also refer to DSN fatwa. However, the second point does not match with the DSN fatwa, because the bank will not provide the goods for customers needed. Similarly, the four points is also not in accordance with the DSN fatwa as indicated by the existence of bad credit that is adverse for BPRS SPM. 2) The decision in taking margin on the BPRS SPM refers to the annual meeting of the Bank by considering the margins of competitors and calculated by using flat method. It is the same as in the conventional method. Although, the contract is different because it SPM tells acquisition cost and the desired margin. To avoid uncertainty (gharar) and something this is not allowed by Syariah. Keywords: Murabahah, Murabahah Margin