Detail Karya Ilmiah

  • Penganiayaan Terhadap Terdakwa Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana
    Penulis : Supriyadi
    Dosen Pembimbing I : Dr.Deny Setya Bagus Y,.S.H,.M.S
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Suatu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana telah diputus oleh Pengadialan Negeri Sumenep dengan nomor Putusan Nomor: 41/Pid.B/2012/PN.Smp, kasus ini dapat dijelaskan secara kronologis sebagai berikut ini. Pemeriksan terhadap tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi dalam mengungkap suatu tindak pidana selalu diwarnai adanya kekerasan. Seperti yang terjadi pada terdakwa Reza Hafiz Gumilang, terdakwa Moh Sattar Bin Slamet, terdakwa Asmuni, terdakwa Eko Budi Santoso, terdakwa Salehodin, terdakwa Dani Retno Ahmad, terdakwa Selamet Adiyanto, terdakwa Andik Teguh Prasetya, terdakwa I Made Halim Ertanto, terdakwa Akh Suryadi Bin Marhawi dan terdakwa Hery Kiswanto. Sebelas Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Dedi Irsan sekarang di Tahan Oleh Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polda menetapkan sebelas orang tersebut dijadikan tersangka dalam kekerasan atau penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pengadilan Negeri Sumenep menyidangkan kasus dengan perkara nomor 41/PID.B/2012/PN.SMP ini pertama kali pada 21 Maret 2012. Para Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama, Pasal 351 ayat (3) ke-3 KUHP, yakni tindak pidana kekerasan terhadap orang dan/atau barang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Putusan terhadap para terdakwa yang merupakan orang yang mengerti dalam hukum pidana seharusnya dijatuhi pidana lebih berat atau memaksimalkan ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan, sehingga efek jera rasa keadilan terwujudkan. Seharusnya hakim memaksimalkan putusan sesuai dengan ancaman yang berlaku atau dijerat dengan pasal 355 (2) KUHP. Pasal 355 (2) KUHP dikualifikasikan penganiayaan berat, akibat dari perbuatannya mengalami luka berat atau mengalami kematian. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. karena pelaku dari tindak pidana tersebut merupakan orang yang mengerti hukum dan pekerjaan sebagai penegak hukum di instansi Kepolisian Resort Sumenep. Kata Kunci : Penganiayaan, Kepolisian dan Putusan Majelis Hakim

    Abstraction

    A case of persecution that resulting in death as issued by Sumenep District Court with Decision number: 41/Pid.B/2012/PN.Smp cannot be explained chronologically as follow; investigation on suspect in the investigation process conducted by police officer always results in violation. It same as cases which are happened to defendant by name Reza Hafiz Gumilang, defendant by name Moh Sattar Bin Slamet, defendant by name Asmuni, defendant by name Eko Budi Santoso, defendant by name Salehodin, defendant by name Dani Retno Ahmad, defendant by name Selamet Adiyanto, defendant by name Andik Teguh Prasetya, defendant by name I Made Halim Ertanto, defendant by name Akh Suryadi Bin Marhawi and defendant by name Hery Kiswanto. Eleven police officers that commit violence to Dedi Irsan are now secured by East java District Police Department to have further investigation. East java District Police Department Investigators determine those eleven people as the suspects in violence or persecution as stated in Article 351 paragraph 3 KUHP (code of criminal law). Sumenep district court first hears the case with case number 41/PID.B/2012/PN.SMP in March 21st, 2012. The defendants are charged by public prosecutor with the alternative charge; first, Article 351 paragraph (3) KUHP (code of criminal law), a violence act on person and/ or goods that resulting in death is charged with penalty threat of 7 years in prison maximally. The verdict on defendants for people that understand the field of law should have a higher penalty or reach the maximum penalty according to the article that charged in verdict in order to create deterrent effect and achieve a good justice. Judge is supposed to reach the maximum verdict according to the prevailing threat or charged with the Article 355 paragraph (2) KUHP (code of criminal law). Article 355 paragraph (2) KUHP (code of criminal law) is qualified as severe persecution that resulting in severe injury or death. The criminal threat is 15 years in prison for the perpetrator of offense is a person who understands law and work as law enforcement in the District Police Department of Sumenep. Keywords: persecution, Police Officer and Judges Decision.

Detail Jurnal