Detail Karya Ilmiah
-
PENGESAMPINGAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG DARI SUDUT PANDANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIAPenulis : AISYAH NURMALA SARIDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia dalam menjalankan sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum pidana memiliki proses peradilan yang cukup bermasalah dan selalu menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari contoh keputusan pengesampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung terhadap penanganan kasus dugaan suap yang menimpa dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto (selanjutnya disebut Bibit) dan Chandra Martha Hamzah. Keputusan mengesampingkan perkara tersebut dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (selanjutnya diebut Plt) Jaksa Agung pada tanggal 29 Oktober 2010 dengan dasar hukum Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapaun pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui implikasi yuridis pengesampingan perkara demi kepentingan umum oleh jaksa agung untuk mengharmonisasaikan pengesampingan perkara oleh jaksa agung dari sudut pandang sistem peradilan pidana di indonesia adalah pendekatan konseptual (conceptual approuch) dengan objek penelitian konsep perundang-undangan dan pendekatan perbandingan (comparative approach) Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa implikasi yuridis kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai penerapan asas oportunitas sudah sangat relevan karena telah diatur khusus dalam undang undang Kejaksaan. Akan tetapi bila dilihat dari sudut pandang ideal teori sistem peradilan pidana yang harusnya berjalan berjenjang dan harmonis, pengesampingan perkara oleh jaksa agung merupakan keputusan yang mengakibatkan ketidakharmonisasian terjadi. Alasan yang melatarbelakangi kewenangan pengesampingan perkara tersebut mempengaruhi kewenangan lembaga lainnya dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara harmonis, akan tetapi disisi lain asas oportunitas adalah penyeimbang kekakuan hukum yakni penyeimbang asas legalitas. Kata Kunci: pengesampingan perkara, sistem peradilan pidana, asas oportunitas
AbstractionIndonesia to carry out the criminal justice system of law upholder has justice process with enough problem and always appear polemic in sociality. This problem knowing from the example of deponeering to general importance by Attorney General to handle a bribery problem of two leader of KPK,Bibit Samad Riyanto (Bibit) and Chandra Martha Hamzah (Chandra). That Agreement lawsuit had exit by executor duty (called by Plt) Attorney General at October,29 2010 with law basic Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 about Attorney. Research method that use is norm,to knowing yuridis implication deponeering to general importance by attorney general to harmonization a deponeering from criminal justice system is conceptual approach with the object of research concept of legislation and comparative approach. This result of research indicate that yuridis implication of attorney general to deponeerization a general importance as oportunitas application is relevan because had arranged in the statute of attorney. But, if it looks from ideal mindside of criminal justice system must walk harmonicly, the deponeering of Attorney General is a sever that appearing an unharmonis. That reason of deponeering influence the other institution authority to do criminal justice system harmonicly. But in the other base opportunity is harmonization a power of law as harmonization base legality. Key Word: deponeering, criminal justice system, base opportunity