Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU USAHA TERHADAP KECELAKAAN KERJA YANG TERJADI DI PT. PELINDO III SURABAYA
    Penulis : Moh. Simat
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H, M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Azizah S.H, M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang maju dan berkembang dari macam segala sektor, dengan tujuan kemakmuran rakyat indonesia. Adanya realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini terdapat kasus dalam PT. Pelindo III Surabaya yang mengakibatkan kecelakaan kerja, dan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Jenis penelitian ini memenggunakan 3 pendekatan yakni Pendekatan Perundang–undangan (Statue Approach). Kedua, Pendekatan Konseptual (Conseptual approach). ketiga, Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini bahwa pertanggung jawaban yang dapat dilakukan oleh PT. Pelindo III Surabaya yakni dengan memberikan santunan kepada pihak korban sesuai hak-haknya dalam UU Jamsostek dan jika hal tersebut di ranahkan ke dalam ranah pidana maka PT. Pelindo III Surabaya akan dikenakan Pasal 359 KUHP jika terdapat unsur-unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan di PT. Pelindo III Surabaya. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur sanksi pidana pada bab kesehatan dan keselamatan kerja. Pada akhirnya perlu perhatian pemerintah untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar lebih melindungi buruh atau pekerja dan memberikan tanggung jawab pada perusahan. Kata kunci : petanggung jawaban pidana, buruh/ pekerja, kecelakaan kerja ?

    Abstraction

    ABSTRACT Indonesia is a country of developed and developing all kinds of sectors , with the aim of Indonesian people's welfare . The existence of the reality of workplace safety is one factor that is vital in the implementation of national development goals , for the protection of labor meant to ensure the basic rights of workers and ensure equal opportunity and non-discriminatory treatment to workers welfare . In this case there are cases in PT . IPC III Surabaya who cause accidents , and held its criminal liability . This research uses three approaches namely Approach Legislation ( Statue Approach) . Second, the Conceptual Approach ( Conseptual approach) . Third , Case Approach ( Case Approach ) The results of this study that accountability can be done by. IPC III Surabaya , namely by providing appropriate compensation to the victims of their rights under the Social Security Act and if it is in the realm of criminal ranahkan into PT . IPC III Surabaya will be subject to Article 359 of the Criminal Code if there are elements of negligence in the case of accidents at PT . IPC III Surabaya . This is because the Law No. 13 Year 2003 concerning Manpower does not sanction the chapter regulating occupational health and safety . Ultimately the government needs to revise its attention back to Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower in order to better protect workers or workers and assigning responsibilities to the company . Keywords : criminal liability , labor / workers , workplace accidents

Detail Jurnal