Detail Karya Ilmiah
-
INTERNATIONAL COURT OF JUCTICE DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIAPenulis : HIDAYAT TULLAHI HAMIDIDosen Pembimbing I : DR. INDIEN WINARWATI, SH, MHDosen Pembimbing II :FAUZIN, SH, LLMAbstraksi
ABSTRAK Salah satu tujuan di bentuknya International Court Of Justice adalah untuk menciptakan suatu perdamaian di dalam dunia internasional, seperti yang tertuang di dalam pasal 1 konvensi mengenai penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara damai, yang di tanda tangani di Den Hag Belanda pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian di kukuhkan oleh pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selnjutnya oleh Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan persahabatan dan kerja sama antar Negara, yang di terima oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 oktober 1970, dimana deklarasi tersebut meminta agar semua Negara untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai yang sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak sampai terganggu. Penyelesaian sengketa internasional secara damai juga tertuang di dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa, setiap organisasi-organisasi internasional harus berusaha untuk menyelesaiakn sengketa- sengketa mereka melalui cara-cara damai dan juga menghindari suatu ancaman-ancaman atau penggunaan kekerasan. Banyaknya Negara yang menyelesaikan sengketa internasional secara damai melalui International Court Of Juctice sehingga membuat keberadaannya sangat di harapkan dan dibutuhkan di dalam pergaulan dunia internasional sekarang ini.
AbstractionOne of the goals in its form the International Court Of Justice is to create an international peace in the world , as stated in article 1 of the Convention on the settlement of international disputes peacefully , which was signed at The Hague the Netherlands on October 18, 1907 , later in kukuhkan by article 2, paragraph 3 of the United Nations Charter , the Declaration selnjutnya by principles of international law concerning friendly relations and cooperation among States , which received by the Assembly of the United Nations on 24 October 1970, in which the declaration requested that all States to settle their disputes in a peaceful way that peace , security and international justice is not to be disturbed. Peaceful settlement of international disputes is also stated in Article 2 of the United Nations Charter , which states that any international organizations should strive to menyelesaiakn their disputes through peaceful means and also avoid a threat - the threat or use of force . State the number of settling international disputes peacefully through the International Court Of Juctice thus making its presence very expected and needed in today's international relationships .
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal