Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA PENAL DAN NON-PENAL PADA KEJAHATAN KEKERASAN BERLATAR BELAKANG AGAMA (ANALISIS KASUS SYI’AH DAN SUNNI DI KABUPATEN SAMPANG)
    Penulis : Fathur Rosi
    Dosen Pembimbing I : Saiful Abdullah, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, SH.,MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Perbedaan aliran yaitu antara aliran sunni dan aliran Syi’ah merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerasan berlatar belakang kehidupan beragama di Kabupaten Sampang. Kekerasan sebenarnya bertitik tolak dengan ajaran islam karena islam yang sebenarnya selalu mensosialisasikan dengan ajaran yang penuh dengan nilai kedamaian dan keselamatan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendapatkan upaya penal dan non-penal yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi kekerasan berlatar belakang kehidupan beragama di kabupaten sampang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekataran perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya penal dan non-penal pada kejahatan kekerasan berlatar belakang kehidupan beragama, yakni: pertama, upaya penal, melalui penerapan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 187 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 156a KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP . Kedua, upaya non – penal dengan menggunakan metode pendidikan, dakwah dan musyawarah, yang berupa: penyuluhan agama, pembinaan masyarakat secara berkelanjutan, membangun komitmen bersama (perjanjian), pemulihan trauma korban, melakukan sambang/ tatap muka dan silaturohmi dengan tokoh masyarakat, memasang sepanduk informasi, dan melakukan pesan-pesan kamtibmas di setiap masjid pada waktu sholat Jum’at. Kata kunci: Upaya penal dan non-penal, kekerasan, agama.

    Abstraction

    ABSTRACT The difference between the flow streams are Sunni and Shiite flow is one of the causes of violence background Sampang religious life in the district. Violence actually start with the teachings of Islam because Islam is the truth always socialize with the teachings of the full value of peace and safety. Therefore, this study was conducted to find out and get an effort penal and non-penal to do in anticipation of the violent background of religious life in the district lacquer. The research method used was the study of law. The approach to the problem using pendekataran legislation and case approach. The research concludes that the efforts of penal and non-penal in violent crime background of religious life, namely: first, penal efforts, through the application of Article 170 paragraph (1) in conjunction with Article 55 paragraph (1) to-1 of the Criminal Code, Article 187 of the Criminal Code jo. Article 55 paragraph (1) to-1 of the Criminal Code, Article 156a of the Penal Code and Article 335 paragraph (1) to-1 of the Criminal Code. Secondly, a non - penal using education, preaching and deliberation, which include: religious education, sustainable community development, building mutual commitment (covenant), the recovery of trauma victims, do Sambang / face to face and silaturohmi with community leaders, put up banner information, and perform kamtibmas messages in any mosque during Friday prayers. Keywords: Efforts penal and non-penal, violence, religion.

Detail Jurnal