Detail Karya Ilmiah

  • Upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Surabaya
    Penulis : Eva Setiyowati
    Dosen Pembimbing I : Erma Rusdiana, SH. MH.
    Dosen Pembimbing II :Tolib Effendi, SH. MH.
    Abstraksi

    Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU- PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004 membuat sebagian orang berpikir bahwa masalah pribadi menjadi konsumsi pablik. Tidak dapat diungkiri masyarakat kita menganggap masalah keluarga yang tidak perlu diungkap karenanya tidak layak diungkap ke muka umum. Maka tidak salah, walaupun Undang-Undang ini sudah berlaku 8 tahun, kasus yang dilaporkan masih sedikit. Dalam Pasal 43 UU PKDRT, dimandatkan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban dalam rangka pemulihan. Peraturan Pemerintah untuk UU PDKRT terkait dengan upaya pemulihan baru ditetapkan tahun 2006, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah ini menekankan bahwa pemulihan terhadap korban KDRT tidak hanya berupa pemulihan fisik, tetapi juga psikis. Sehingga sangat diperlukan fasilitas dan kerjasama antar pihak yang telah disebutkan dalam Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan pentingnya pendamping. Upaya-upaya Seperti Pemerintah kota Surabaya melalui BAPEMAS dan KB, sebagai penyelenggara Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (PPTP2A) Kota Surabaya untuk memecahkan kebisuan dari korban karena ketidakberanian dan terbatasnya akses korban kepada hukum. Selain itu juga untuk mengatasi fenomena gunung es kasus KDRT dan menjawab keadilan bagi korban dengan mengungkapkan kebenaran.

    Abstraction

    Law on Elimination of Domestic Violence (Law-Domestic Violence) No. 23 of 2004 makes some people think that to be a private matter pablik consumption. Can not we consider the problem diungkiri the family does not need to be revealed so not worth revealed to the public. It is not wrong, although this law has been in force 8 years, reported cases is still small. In Article 43 of Law Domestic Violence, mandated for government regulation made ??regarding the conduct of the fulfillment of the rights of victims in their recovery. Regulation to the Act relating to the recovery PDKRT newly established in 2006, the Government Regulation No. 4 Year 2006 on Implementation and Partnership Recovery Victims of Domestic Violence. Regulation emphasizes that the recovery of the victims of domestic violence is not only a physical recovery, but also psychological. So it is very necessary facilities and cooperation between the parties mentioned in the Act. Regulation also mentions the importance of companion. Such efforts by the city through Bapemas Surabaya and planning, as the organizer of Integrated Service Centre Protection of Women and Children (PPTP2A) Surabaya to break the silence of the victim because the victim ketidakberanian and limited access to the law. In addition, to address the iceberg phenomenon of domestic violence and justice for the victims responded by telling the truth.

Detail Jurnal