Detail Karya Ilmiah

  • KEBERADAAN PASAL 31 AYAT (1) KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN DALAM PERSPEKTIF ASAS PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM
    Penulis : Nizar Rohman
    Dosen Pembimbing I : Dr.Deny S.B. Yuherawan., S.H.,M.S
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti, SH.,M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Mengenai masalah penahanan yang sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan seseorang dan agar tidak merugikan kepentingan tersangka atau terdakwa dikarenakan adanya penahanan yang berlaku dalam waktu yang lama maka dalam Hukum Acara Pidana diatur suatu ketentuan mengenai penangguhan penahanan yang terdapat dalam pasal 31 KUHAP. Tetapi, mengenai penangguhan penahanan ini juga menimbulkan masalah terkait adanya jaminan dalam hal permohonan penangguhan. Dan permasalahan tersebut adalah penggunaan jaminan uang dalam penangguhan penahanan apakah bertentangan dengan asas Persamaan Di Depan Hukum. Untuk menjawab isu hukum tersebut, maka penulis menggunakan penelitian hukum dan dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan Historis, Statute Approach, dan Konseptual. Berdasarkan isu hukum di atas adalah adanya jaminan dalam hal penangguhan penahanan bertentangan dengan asas Persamaan Di Depan Hukum karena secara tidak langsung menyangkut status sosial ekonomi tersangka atau terdakwa dan adanya diskriminasi yang menyangkut harkat dan martabat tersangka atau terdakwa. Dan adanya jaminan dalam hal permohonan penangguhan penahanan dapat menimbulkan kesulitan bagi tersangka atau terdakwa yang tidak memiliki status sosial dan ekonomi yang cukup tinggi, apalagi tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai berapa besar uang jaminan yang diperbolehkan supaya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kata kunci: Penangguhan Penahanan, Jaminan, dan Asas Persamaan Di Depan Hukum.

    Abstraction

    On the issue of detention that are closely related to the deprivation of a person's right to freedom and not to harm the interests of the suspect or the accused because of detention prevailing in a long time then in the Criminal Code set a surety provision contained in section 31 Criminal Code. However, the surety is also a problem related to a guarantee in terms of the suspension request. And the problem is the use of the surety bail is contrary to the principle of equality before the law. To answer the legal issue, the authors use legal research and approach the problem by using approaches such as Historical, Statute Approach and Conceptual. Based on the legal issues in this case is a guarantee surety against the principle of equality before the law because it is not directly related to socio-economic status of the suspect or the accused and discrimination concerning the dignity of the suspect or accused. And a guarantee surety in the event that the application can cause difficulties for the suspect or defendant who does not have the social and economic status is quite high, especially the absence of clear legal rules about how much money is allowed bail surety so that the petition is granted by law enforcement officers authorities. Keywords: Suspension of Detention, Security, and the principle of equality before the law.

Detail Jurnal