Detail Karya Ilmiah
-
PEMBERLAKUAN SISTEM OUTSOURCING DI BANK MUAMALAT INDONESIA KANTOR CABANG DARMO SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KETENAGAKERJAANPenulis : GANIS QUARTETY PASKARINIDosen Pembimbing I : Indah Purbasari SH., L. LMDosen Pembimbing II :Azizah SH., M. HumAbstraksi
Pemberlakuan sistem outsourcing bertujuan untuk menekan biaya. Hal ini bertujuan agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan sistem outsourcing di Perbankan Syariah (BMI) dalam perspektif Hukum Islam dan memperoleh kejelasan mengenai aspek persamaan dan perbedaan antara pelaksanaan ketenagakerjaan di BMI dan Perusahaan Konvensional. BMI dan Perusahaan Konvensional masih menggunakan Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam operasionalnya. BMI yang merupakan Bank berbasis syariah dalam penerapannya kurang menggali nilai-niai yang sesuai dengan ajaran Islam. Perbedaan sistem outsourcing yang dilaksanakan oleh BMI dengan Perusahaan Konvensional adalah BMI lebih memperhatikan hak-hak pekerjanya dengan meminta laporan dari vendor setiap tahunnya.
AbstractionEnforcement outsourcing system aims to reduce the cost. It aims to obtain the implementation of the outsourcing system in Islamic Banking (BMI), in the perspective of Islamic law and obtain clarity on aspects of the similarities and differences between the implementation of the Company's employment in BMI and Conventional. BMI and Conventional Company still use the Law 13/2003 on Manpower. BMI is a Bank based Sharia, its application less explore the values that correspond to Islam teachings. Differences in outsourcing system implemented by Company Conventional with BMI is BMI more attention to workers' rights to request reports from vendors each year.