Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Yuridis Lembaga Ombudsman Dalam Upaya Mengawasi Pelayanan Publik Dan Mewujudkan Good Governance Di IndonesiaPenulis : mohamad wisnuDosen Pembimbing I : MUKHLIS.SH.,MHDosen Pembimbing II :R.WAHYU POERNOMO,SH.,MH.Abstraksi
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia memberi definisi tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penelitian yang berjudul “ANALISIS YURIDIS LEMBAGA OMBUDSMAN DALAM UPAYA MENGAWASI PELAYANAN PUBLIK DAN MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE” yang bertujuan antara lain : pertama untuk mengetahui kewenangan, tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Dan tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Ombudsman untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme dalam upaya mewujudkan good governance di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secra yuridis normatif terhadap bahan hukum yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Bahwa Ombudsman merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan oganik dengan lembaga Negara dan instansi pemerintah lainya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya. Bahwa pentingnya pembentukan Ombudsman Daerah pada dasarnya dikarenakan faktor wilayah Indonesia yang luas serta penduduk yang besar dan beragam, jadi sudah tentu permasalahan di daerah tidak bisa di selesaikan seluruhnya oleh Ombudsman yang ada di Jakarta yakni dalam upaya mengawasi pelayanan publik dan mewujudkan good governance di indonesia.
AbstractionABSTRACT In Provision 1 paragraph 1 of Act No. 37 of 2008 on the Ombudsman of the Republic of Indonesia to give a definition of the Ombudsman of the Republic of Indonesia is a State agency which has the authority overseeing public service held by the organizers of both the State and the government, including that held by the State-Owned Enterprises, the National Owned Enterprises and State Owned Legal Entity and private entities or individuals who were given the task of holding certain public services funded in part or all of the revenue and expenditure budget and / or budget revenue and expenditure. The study, entitled "ANALYSIS OF THE OMBUDSMAN INSTITUTE juridical SUPERVISING PUBLIC SERVICE EFFORTS AND MAKING GOOD GOVERNANCE" which aims, among others: the first to determine the powers, duties and functions of the Ombudsman in monitoring public services. And the second goal was to determine the role of the Ombudsman for the eradication and prevention of maladministration practices, discrimination, collusion, corruption, and nepotism in efforts to achieve good governance in Indonesia. To achieve these objectives the study researchers used a method that is the first step to approach the problem perpetually normative legal materials obtained, a second collection of legal materials using the technique, the third law of material analysis with qualitative methods. Results from this study is that the Ombudsman is a state agency that is independent and has no relationship oganik with state agencies and other government agencies, as well as in carrying out duties and responsibilities free from interference by other powers. That the importance of the establishment of the Regional Ombudsman essentially on account of Indonesia's vast territory and a large and diverse population, so it is certainly problems in the region can not be fully resolved by the Ombudsman in Jakarta in order to supervise the public service and to realize good governance in Indonesia.