Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA PAMEKASAN
    Penulis : ILHAM YAHYA
    Dosen Pembimbing I : RUSMILAWATI WINDARI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :GATOET POERNOMO, S.H., M.Hum.
    Abstraksi

    Tindak pidana narkotika merupakan tindak kejahatan yang saat ini mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Narapidana narkotika akan tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan khususnya hak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Pemberian remisi terhadap narapidana narkotika merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap narapidana, dalam hal ini pemberian remisi dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Penelitian ini dilakukan untuk melihat proses pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana narkotika dan relevansi pemberian remisi bagi narapidana narkotika dengan tujuan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan telah sesuai dengan peraturan dan tata cara dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta pemberian remisi bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasayarakatan Narkotika Klas IIA Pamekasan telah relevan serta adanya korelasi dengan tujuan pembinaan narapidana yang difokuskan pada upaya mengenal diri sendiri, motivasi dan pengembangan sumber daya manusia. Kata Kunci: Remisi, Lembaga pemasyarakatan, dan Narkotika.

    Abstraction

    Narcotic crime is criminal acts which now has increasing in every year. Convicts narkotika will remain receive his rights during undergo the criminal in in a correctional institution especially rights get a reduction the criminal or remission. Granting remission against convicts narkotika is one own rights by any convicts, in this granting remission exercised by a correctional institution narkotika classes iia pamekasan. Method research used is method research juridical law empirical by using approach fact. This research was conducted to look at the process of the implementation of the granting of remission for inmates of narcotics and relevance of granting remission to prisoners of narcotics for the purpose of construction of inmates in Correctional Institutions Narcotics Klas IIA Pamekasan. The results of this study demonstrate that the granting of remission to prisoners in Correctional Institutions narcotic Narcotics Klas IIA Pamekasan were in accordance with the rules and regulations of the Republic of Indonesia Presidential Decree Number 174 in 1999 about the Remission and Government Regulation No. 28 in 2006 about the terms and procedures for the implementation of the rights of Citizens as well as the granting of remission in our Prisons for inmates in the institutions of Pemasayarakatan narcotic Narcotics Klas IIA Pamekasan have relevant and correlation with the purpose of the construction of the inmates that focused on efforts to get to know yourself self, motivation and human resource development. Keywords: remission; a correctional institution, and narcotics.

Detail Jurnal