Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
    Penulis : Agung Saiful Anam
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Mishbahul Munir, SH., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Pendaftaran tanah untuk pertama kali bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pendaftaran tanah ini dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat membeikan solusi kepada masyarakat untuk dapat menentukan pilihan terhadap 2 (dua) jenis pendaftran tanah tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftran tanah pertama kali dan untuk mengetahui kendala dialami dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan, jenis data penelitian berupa data primer yang diperoleh secara langsung dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Adapun analisis data dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa petuk pajak atau letter c tetap dikatakan sebagai alat bukti karena untuk memperoleh hak atas tanah, sebagai bukti petunjuk yang dapat membantu penegasan konversi (perubahan) hak milik secara turun temurun menurut hukum adat, menjadi hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Untuk memperoleh hak atas tanah dengan alat bukti yang berupa letter c harus di daftarkan dikantor pertanahan..Beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat sulitnya untuk mendapatkan alat bukti berupa Letter C(Koher) tersebut karena masih dibawa oleh kepala desa lama.Upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan mengadakan sosialisai tentang prosedur dan proses pendaftaran tanah kepada masyarakat. Sosialisasi dapat diberikan dalam bentuk pengetahuan hukum bidang pertanahan, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan dengan menjalin kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Kantor instansi lainnya.

    Abstraction

    ABSTRACT First time of Land Registration aims to provide legality of land rights for all citizens. Land registration can be carried out based on Government Regulation Number 24 of 1997 about Land Registration that be able to give solutions to the public in order to determine of choice of 2 (two) types of Land Registration. The research aims to know about the implementation of the first land Registration and to know constraints in the implementation of land registration. This research uses empirical legal research approach to facts and laws, the research type with primary data that obtained directly from interviews and secondary data obtained from the study of literature. The data analysis was qualitative analysis. The results is as taxes or letter c still be regarded as evidence as to obtain land rights, as evidence hints that be able to help affirmation conversion (change) hereditary property rights under customary law, become the property according to the laws and regulations that govern . To obtain land rights with evidence in the form of letter c must be registered at the Land office. Some constraints are experienced by the difficulty to obtain evidence in the form of Letter C (Koher) because it was brought by old district head .Effort to overcome these constraints are Bangkalan Land Office held a socialization of the procedures and processes of land registration to the public. Socialization can be given in knowledge of the right in land, which is done regularly and continuously to establish cooperation between the Land Office to the other Agencies Office.

Detail Jurnal