Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG GUGAT PENGELOLA PELABUHAN PULAU LAUTATAS RUSAKNYA KAPAL PENGANGKUT BARANG
    Penulis : AGUNG SUDRAJAT
    Dosen Pembimbing I : Azizah S.H, Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    atas rusaknya kapal GAS Inc. Penelitian dengan membahas masalah bagaimana tanggung jawab nahkoda kapal atas kerusakan yang timbul dan bagaimana tanggung gugat pemandu kapal jika terjadi kecelakaan kapal yang dipandu berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan statute approach. Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan penelitian dapat disimpulan bahwa Nahkoda selaku pemimpin kapal yang mempunyai keahlian di bidangnya bertanggung gugat atas terjadinya kerusakan kapal yang diangkut, akibat kerusakan kapal GAS Inc. Penyelenggara angkutan menggunakan kapal tidak memenuhi kewajiban dan bertanggung gugat atas musnah dan batalnya pengangkutan sampai ke tempat yang dituju. Tanggung gugat penyelenggara termasuk mengasuransikan tanggung jawabnya, sehingga pemilik barang atau pengirim dapat mengajukan klaim asuransi atas rusaknya kapal, namun yang bertanggung gugat adalah pemilik kapal GAS Inc. Pemandu selaku pembantu nahkoda dalam memasuki pelabuhan, selama pemanduan, pemandu dapat mengambil tindakan yang tepat dalam menjamin keselamatan dalam berlayar, memberi semua petunjuk mengenai kepelabuhan yang diperlukan kepada Nahkoda untuk berlayar dengan selamat dan untuk ketertiban lalu lintas kapal, mengambil olah gerak kapal. Petunjuk tersebut mengenai keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat,dalam pelaksanaannya kapal GAS Inc mengalami kecelakaan hingga rusak parah, maka pemandu yang bertanggung gugat karena kelalaiannya dalam memandu, sehingga kapal yang dipandu rusak. Pemandu adalah orang-orang yang berada di bawah tanggungan PT. IBT yang bertanggung gugat untuk memberikan ganti kerugian atas rusaknya kapal tersebut. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Pemandu Kapal, Rusaknya Kapal.

    Abstraction

    Abstract Abstract accountability pt .Ibt over the damage a ship gas inc .Research with the discuss the question of how responsibility nahkoda a ship above the damage arising and how accountability guide a ship in case of accidents vessel guided based on law no. 17 years 2008 .This research uses the approach statute approach .Statute approach that is the approach that was undertaken by identifying as well as to discuss laws and regulations pertaining to issues discussed in writing thesis this .Based on the research can disimpulan that nahkoda as leader of a ship have the appropriate skills in its field accountable for the damage a ship that are transported , due to the damage a ship gas inc .The transportation using vessel not meet obligations and accountable for destroyed and batalnya transportation get to somewhere intended .Accountability the including insuring responsibilities , So that the owner of goods or the sender may submit an insurance claim over the damage to the ship , but accountable is the owner of the ship gas inc .Guide nahkoda as an accomplice in entered the port , during pilotage , guide can take appropriate action to ensure safety in sailing , deployed all of a clue as to kepelabuhan necessary to nahkoda to sail in peace and to order the traffic of ships , take investigation at the motion of a ship .These hints about the state of local waters is important that navigasi-pelayaran can be implemented by in peace , in the implementation of a ship gas inc experienced of the accident until badly damaged , then a guide who accountable because their negligence in guide , so that vessels that is guided broken .Guide is the people who are under the responsibility of pt .Ibt who accountable to give compensation over the damage to the ship was . Password: accountability , guide the ship , the damage to a ship

Detail Jurnal