Detail Karya Ilmiah
-
PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMBOCORKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN ATAS NAMA ANAS URBANINGRUMPenulis : RIDLO ERFIN SANTOSODosen Pembimbing I : Dr.DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN.,S.H., M.SDosen Pembimbing II :Dr. ENY SUASTUTI.,S.H., M.HumAbstraksi
ABSTRAK Perbuatan membocorkan dokumen Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh Wiwin Suwandi, telah melanggar Kode Etik Pegawai sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2006 yang menyatakan tentang penyalahgunaan kewenangan seperti menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, menggunakan data informasi milik komisi diluar tugas dan kewenangan, serta menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui tanpa persetujuan tertulis pimpinan komisi. Isu hukum tersebut menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut sebab dalam komentar Komite Etik Anies Bawesdan mengatakan bahwa pembocoran dokumen sprindik tidak perlu dituntut secara pidana cukup hanya pelanggaran kode etik, padahal dalam Undang-Undang sudah diatur bahwa pembocoran dokumen negara termasuk kategori perbuatan pidana. Metode penelitian yang menggunakan penelitian hukum dan dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan, Statute Approach, dan Konseptual untuk menjawab isu hukum diatas. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dikatakan kasus pembocoran dokumen Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh Wiwin Suwandi sesuai peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2006 telah terpenuhi, karena dengan sengaja menyalahgunakan kode etik atau prinsip-prinsip kepegawaian yang harus dipegang tegas. Maka, mengingat karena dalam kode etik profesi tidak mencamtumkan sanksi pidana terkait dengan pembocoran sprindik, harus tetap dituntut secara pidana dengan mengarah kepada aturan perundang-undangan yakni Pasal 112 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 322 ayat (1) tentang Membuka Rahasia KUHP, Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 83 Undang-undang Arsip Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan kepada Wiwin Suwandi dalam Membocorkan Dokumen Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum. Kata Kunci : Pembocoran Dokumen Surat Perintah Penyidikan, Pelanggaran Kode Etik, Penuntutan Pidana.
AbstractionThe act of leaking documents Warrant Investigation conducted by Wiwin Kelvin , has violated the Employee Code of Conduct as outlined in the Commission regulation No. 5 of 2006 which states about the abuse of power such as using office facilities for personal gain , using information data owned outside the duties and authority of the commission , and submit the data and / or information known to the leadership of the commission without prior written consent . The legal issues to be interesting for further study because the Ethics Committee 's comments anies Bawesdan said that leakage of documents sprindik not need to be criminally charged just enough code violations , even though the Act has been arranged that the leaking of state documents , including the category of criminal acts . The research method that uses legal research and the problem of the approach using the approach , the Statute Approach , Conceptual and legal issues to address above . The results obtained in disclosure documents that said the case warrant investigation conducted by the Commission in compliance Kelvin Wiwin No. 5 of 2006 have been met , for allegedly misusing a code of ethics or principles that must be held staffing firm . So , given as the professional code of ethics is not mencamtumkan criminal sanctions associated with the leakage sprindik , must still be criminally charged with leading the statutory rules , namely Article 112 of the Crimes against State Security and Article 322 paragraph ( 1 ) of the Open Secret Code, Article 54 paragraph ( 1 ) and ( 2 ) of Act No. 14 of 2008 on Public Information , as well as Article 83 of Law Number 43 Year 2009 Archive of Filing to Wiwin Kelvin in the Leaking Documents Warrant Investigation on behalf of Anas Urbaningrum . Keywords : Disclosure Document Warrant Investigation , Code Violations , Criminal Prosecution .
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal