Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS TENTANG KEKOSONGAN HUKUM PADA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04-10 TAHUN 2007
    Penulis : Erfandi Bastian Kusuma
    Dosen Pembimbing I : Gatoet Poernomo.,S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari.,S.H., M.H
    Abstraksi

    ABSTRAK Narapidana dalam hal pengajuan haknya yang berupa Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Fakta yang telah ditemukan berkaitan dengan persyaratan administatif yang menjadikan terhambatnya prosedur progam pembebasan bersyarat dalam hal penyampaian salinan putusan Hakim kepada Lembaga Pemasyarakatan sering mengalami keterlambatan, dikarenakan aturan ini tidak tuntas mengaturnya. Dalam hal ini dapat dikatakan sebagai Rechts Vacum atau biasa dikenal dengan istilah kekosongan hukum. Berdasarkan fakta tersebut maka timbul isu hukum tepatkah pengaturan tentang syarat administratif untuk syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dan Pengembanan hukum apakah yang perlu dilakukan dengan adanya kekosongan hukum yang berkaitan dengan pengaturan tentang syarat administratif pengajuan Pembebasan Bersyarat. Untuk menjawab isu hukum tersebut maka digunakan penelitian hukum yang pendekatan penelitiannya berupa pendekatan PerUndang-Undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian penulis bahwa Pengaturan tersebut tidak tepat, dikarenakan bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 belum diatur secara lengkap tentang pembatasan waktu dalam penyampaian salinan putusan hakim ke lembaga pemasyarakatan dan perlu adanya suatu pengembanan hukum secara praktikal yang mengacu pada pembentukan hukum yang berupa PerUndang-Undangan. Hal ini dapat dikatakan bahwa Peraturan tersebut perlu segera untuk direvisi kembali. Kata Kunci : Pembatasan Waktu, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007, Rechts Vacuum.

    Abstraction

    ABSTRACT Prisoners in the form of filing rights Parole must meet the requirements set out in the Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Nomor M.01.Pk.04-10 Year 2007 on Terms and Procedures for Implementation of Assimilation, parole, leave Towards Free, and leave Conditional. Facts that have been found with regard to the requirements administatif inhibition procedure makes parole program in terms of delivery of a copy of the Judge's decision to the Penitentiary are experiencing delays, because the rule is not completely set. In this case can be considered as Rechts Vacum or commonly known as a legal vacuum. Based on these facts the legal issues arising tepatkah regulation on administrative requirements for filing requirements Parole in the Minister of Law and Human Rights Nomor M.01.Pk.04-10 Year 2007 and the developing of the law is to be done with the related legal vacuum the regulation of administrative filing requirements Parole. To answer the legal issue then use the approach to study legal research legislation in the form of approach and the conceptual approach. From the results of the study authors that the setting is not appropriate, because that in the Minister of Law and Human Rights Nomor M.01.Pk.04-10 Year 2007 has not been fully set time restrictions on the delivery of a copy of the judge's decision to the penitentiary and the need for the developing of a practical law which refers to the legal establishment in the form of legislation. It can be said that these regulations need to be revised again soon. Keywords: time restrictions, the Minister of Law and Human Rights Nomor M.01.Pk.04-10 Year 2007, Rechts Vacuum.

Detail Jurnal