Detail Karya Ilmiah
-
UNSUR KESENGAJAAN DALAM KASUS SALAH TEMBAK YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 359 K/PID2012)Penulis : DAMAN HURIDosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MSDosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, SH., MHAbstraksi
ABSTRAK Kasus salah tembak yang terjadi di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapat putusan hukum dari Mahkamah Agung. Putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah karena hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus salah tembak yang dilakukan Polisi terhadap salah satu warga Buol. Untuk itu saya akan menganalisis putusan Mahkamah Agung dalam skripsi saya yang berjudul “ Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Salah Tembak Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 359K/ PID/ 2012).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doctrinal dengan menggunakan statue approach, conseptual approach, dan case approach. Pada pembahasan penulis menganalisis kebenaran pertimbangan hakim terhadap terdakwa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan bebas yang diberikan kepada Amirullah Haruna tidaklah tepat, hal ini dikarenakan sebagai seorang anggota kepolisian yang dipersenjatai sudah seharusnya mengetahui bagaimana bersikap menggunakan senjata ketika menghadapi situasi yang kacau sekalipun. Selain itu sudah seharusnyalah tingkat emosionalnya terkendali dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, apalagi menggunakan senjata api mengarah ke kerumunan masyarakat. Dalam hal ini Amirullah Haruna dengan sengaja melakukan penembakan ke arah kerumunan warga yang berakibat merugikan masyarakat, dan oleh karenanya Amirullah Haruna bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Kata Kunci: Kesengajaan, Dolus Eventualis, dan Kesalahan.
AbstractionABSTRACT The Case of friendly fire that occurred in District Biau, Buol, Central Sulawesi province has got a legal ruling from the Supreme Court. The court ruling stated that the defendant was not guilty because the judge found that there was no foul play in the case of friendly fire police conducted against a citizen Buol. For that I will analyze the Supreme Court's decision in my thesis entitled "In Case One element Deliberate Fire officials conducted by the Indonesian National Police (Analysis of Supreme Court Decision Number: 359K / PID / 2012). Research method used is the method of research legal doctrinal approach using the statue, conseptual approach, and case approach. In the discussion the authors analyze the correctness of the judge's consideration of the defendant. The results of this study indicate that the acquittal granted to Amirullah Haruna is not right, this is because as a member of the armed police should know how to use weapons behave when faced with a chaotic situation though. In addition it is necessary for the level of emotional control, and will take no action detrimental to the community, especially the use of firearms led to a crowd of people. In this case Amirullah Haruna deliberately shooting into a crowd of people who cause harm society, and therefore Amirullah Haruna responsible for the insident. Keywords: Deliberate, Dolus Eventualis and Errors.