Detail Karya Ilmiah

  • Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Periode 2009-2014 Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
    Penulis : Dyah Ayu Citra Seza
    Dosen Pembimbing I : Yudi Widagdo Harimurti, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :Safi', SH., MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2009-2014 Dalam Pembentukan Peraturan Daerah menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa fungsi legislasi berada ditangan DPRD. Fungsi Legislasi yang dimiliki oleh DPRD merupakan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda). Begitupula dengan DPRD Kabupaten Bangkalan yang memiliki fungsi legislasi tersebut dalam pembuatan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bangkalan dalam pembentukan peraturan daerah melalui beberapa tahapan yaitu melalui penyusunan program legislasi daerah (prolegda) dalam perencanaan penyusunan peraturan daerah sampai dengan proses sosialisasi rancangan peraturan daerah tersebut. Permasalahan atau kendala yang dihadapi DPRD Kabupaten Bangkalan dalam pembentukan peraturan daerah adalah masih minimnya sumber daya manusia yang memadai, adanya perbedaan cara pandang dari tiap anggota legislatif, adanya latar belakang partai politik yang mendominasi, kurangnya komunikasi politik antara pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai lembaga legislatif dengan masyarakat tersebut serta tidak adanya kesepakatan antara pihak eksekutif (kepala daerah) dengan masyarakat terkait penyusunan rancangan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan adalah kepala daerah dan DPRD harus bekerja sama demi kesejahteraan warga masyarakatnya dan kaitannya dengan pembentukan peraturan daerah DPRD tidak hanya kepala daerah saja yang dimintai pendapat tetapi masyarakat juga ikut dimintai pendapatnya. Pemerintah dan DPRD harus mendengar aspirasi dari warga masyarakatnya sehingga ada dengar pendapat antara pemerintah, DPRD dan warga masyarakat tentang peraturan yang dibuat.

    Abstraction

    ABSTRACT Implementation of Legislation Parliament function Bangkalan period 2009-2014 in accordance with local regulation Formation of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2011 On Establishment of Legislation and Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2004 on Regional Government determines that a legislative function in the hands of Parliament. Legislation functions held by Parliament is a function of the establishment of local regulations (regulations). Neither the Parliament Bangkalan having a legislative function is the creation of local regulations. The research method used is normative. Approach to the problem using this approach legislation (statute approach). The results of this study indicate that the implementation of the legislative functions of Parliament Bangkalan in the formation of local regulations through several stages of drafting program through local legislation (prolegda) preparation of local planning regulations to disseminate the draft local regulation. Problems or obstacles encountered in the formation of Parliament Bangkalan local regulation is still lack of adequate human resources, the different perspectives of each member of the legislature, Problems or obstacles encountered in the formation of Parliament Bangkalan local regulation is still lack of adequate human resources, the different perspectives of each member of the legislature, the background of the dominant political party, the lack of communication between the legislative politics in this Parliament as the legislature Bangkalan with the community and the lack of agreement between the executive (head area) with the drafting relevant regulations. Effort is the head area and Parliament should work together for the welfare of their peoples and local regulations related to the establishment of parliament is not only the head area are consulted but society also consulted. The government and parliament must hear the aspirations of their peoples so that no hearing between the government, Parliament and the community on the rules made.

Detail Jurnal