Detail Karya Ilmiah
-
TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INTERNET PERSPEKTIF SYARIAH ( KAJIAN DALAM SITUS WWW.MUSLIMGALERI.COM)Penulis : Adityo NugrohoDosen Pembimbing I : Dr. Murni, SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Mishbahul Munir, SH., M.HumAbstraksi
ABSTRAK Salah satu bentuk kemajuan teknologi adalah jual beli melalui internet. transaksi ini memudahkan bagi penjual dan pembeli tanpa harus bertemu secara langsung. Jual beli dalam pandangan Islam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar karena dapat merusak ketentraman umat muslim. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi jual beli melalui internet dipandang telah memenuhi syarat sahnya jual beli dalam syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan Fiqi’h memandang bahwa transaksi jual beli melalui internet diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak ke-mudhorot-an dalam rangka memelihara tujuan syara’. Memperhatikan persyaratan tersebut, bahwa jual beli melalui internet hukumnya mubah atau boleh selama penawaran yang ada di katalog situs jual beli memenuhi rukun dan syarat jual beli. Kenyataanya unsur gharar dalam jual beli melalui internet tetap terjadi. Unsur gharar ini timbul dalam hal harga dengan cara menaikkan secara sepihak, gharar dalam kualitas tidak memberikan gambaran dengan jelas mengeni bahan yang digunakan dan waktu pengiriman terjadi disebabkan tidak jelasnya jangka waktu pengiriman barang. Unsur gharar yang terjadi dalam jual beli melalui internet dapat mengakibatkan status hukum menjadi subhat (tidak jelas). Namun dengan pertimbangan unsur kemaslahatan, jual beli melalui internet dapat dilakukan.
AbstractionABSTRACT One form of technological progress is the buying and selling over the internet. This facilitates the transaction for the seller and the buyer without having to meet in person. Buying and selling in the view of Islam prohibits the sale and purchase that contains gharar because it can damage the tranquility of Muslims. Therefore, research was conducted to determine whether the sale and purchase transactions over the internet deemed eligible purchase in the Islamic legitimacy. The method used is a normative legal research. The approach to the problem using the statute approach of and conceptual approach. The research concludes Fiqi'h view that buying and selling over the internet is allowed because mashlahah. Mashlahah is to take the benefits and reject the mudhorot's in order to maintain the goal of Personality '. Nothing these requirements, the buying and selling over the internet or be legal permissible for existing catalog offers buying and selling site harmonious and fulfilling purchase requirements. In fact in buying and selling over the Internet still occurs. Gharar arises in this case by raising prices unilaterally, gharar in quality does not provide a clear picture of the materials used and the time of delivery occurs due to lack of clarity about delivery period. Gharar that occur in buying and selling over the internet can lead to legal status subhat (not clear), but with consideration of the element of the benefit, buying and selling over the internet to do.