Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN TIDAK MELAPORKAN SUATU TINDAK PIDANA OLEH PERSPenulis : M. HENDRA YATNA AGAM KDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :RUSMILAWATI WINDARI, S.H., M.H.Abstraksi
Pers memaknai segala kegiatan jurnalistiknya merupakan suatu bentuk kemerdekaan yang diakui sebagai hak asasi warga negara. Bentuk kemerdekaan tersebut melalui semakin berkembangnya macam-macam media massa. Salah satu bentuknya yakni sajian berita kriminal melalui media elektronik. Permasalahan yang muncul dari sajian berita kriminal, pers menyiarkan tindak pidana yang berkembang di masyarakat tanpa melaporkan kejahatan kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau orang yang terancam kejahatan tersebut. Oleh karena itu, patut diketahui kualifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pers yang tidak melaporkan suatu tindak pidana tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian penulisan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa tindakan pers yang tidak melaporkan suatu tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan subjektif terhadap rumusan Pasal 165 KUHP yakni setiap warga negara khususnya pers wajib menjalankan perintah undang-undang. Sedangkan pertanggungjawaban pidana pers terhadap tindakannya yang secara sifat melawan hukum formil melanggar rumusan Pasal 165 KUHP menggunakan pertanggungjawaban pidana badan hukum (rechtpersoon). Karena secara penafsiran sistematis terdapat keterkaitan undang-undang yakni meskipun perbuatan materiilnya melanggar ketentuan KUHP, akan tetapi mengenai pertanggungjawaban pidananya telah diatur secara tegas pada Pasal 12 UU Pers dan Pasal 54 UU Penyiaran. Sehingga yang bertanggungjawab atas tindakan tidak melaporkan tindak pidana yakni kepala redaksi ataupun dapat dialihkan kepada penanggungjawab dari program berita yang ditayangkan tersebut. Kata Kunci: Tidak Melaporkan, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Pers
AbstractionPress interpret all journalistic activities are form of freedom that is recognized as a human right of citizens. The form of such independence through the development of multiple mass media. One of the delights of its criminal news through electronic media. The problem that arises from criminal news, press broadcast the crime which flourished in public without reported to justice officer or police or people who threatened the crime. Therefore it ought to be known to the qualification of a criminal offence and criminal liability of the press is not reporting a crime. The type of this research is the is normative legal writing research, using methods statute approach, conceptual approach, and the case approach. The research result obtained was that that the press who do not report a crime has filled element objective and subjective against the formulation article 165 KUHP, every citizen especially press compulsory exercises authority bills. While press criminal responsibility for their actions against the law of the formulation article 165 KUHP using criminal responsibility of legal entity (rechtpersoon). Because there is a systemic interpretation of law connectivity though it defiance KUHP. But about criminal responsibility had been arranged expressly in law press article 12 and broadcasting law article 54. So that the responsibility for the act of do not report the criminal to the redactor can be transferred to the responsible in broadcast news. Keyword: do not report, criminal acts, presss criminal responsibility.