Detail Karya Ilmiah
-
ASPEK PIDANA DALAM JUAL BELI OLI BEKAS KAPAL DI PERAIRAN SELAT MADURAPenulis : NUR INDAH FENY SURYANTIDosen Pembimbing I : BOEDI MUSTIKO, SH., M.HumDosen Pembimbing II :GATOET POERNOMO, SH., M.HumAbstraksi
Oli bekas kapal merupakan oli sisa yang dihasilkan dari kegiatan permesinan sebuah kapal. Oli bekas kapal ini kerap kali dijual oleh para ABK, sebab sampai saat ini tempat penampungan limbah seperti Reception Facility (RF) yang menampung limbah untuk wilayah perairan Selat Madura belum siap untuk digunakan. Jual beli oli bekas kapal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh para ABK dalam menangani limbah oli bekas kapal yang semakin meningkat. hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab apakah sesederhana itu perlakuan terhadap oli bekas kapal tersebut sehingga penjualan oli bekas kapal marak terjadi di perairan Selat Madura. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah jual beli oli bekas kapal tersebut merupakan suatu tindak pidana ataukah bukan. metode penelitian yang digunakan adalah normatif (yuridis normatif). Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-undang Dasar atau antara regulasi dengan undang-undang. Hasil dari penelitian ini bahwa jual beli limbah oli bekas kapal dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, karena limbah oli bekas kapal termasuk dalam limbah B3 yang tidak boleh diperjual belikan atau diperdagangkan. Kata kunci : oli bekas kapal, jual beli.
AbstractionShip used oil is residual oil generated from machining a ship. This ship used oil often sold by the crew, because until now shelters such waste Reception Facility (RF) which holds waste to the territorial waters of Madura Strait is not ready for use. Buying and selling used oil vessel is the efforts made by the crew in handling the ship used oil waste is increasing. it becomes interesting to study because it is so simple treatment of used oil vessel so that the vessel used oil sales rife in the Madura Strait. Therefore, research was conducted to determine whether the sale of used oil vessel is a crime or not. research method used is normative (normative). The approach to the problem using this approach to study the law all laws and regulations relevant to the legal issue at hand is there consistency and compatibility between a law with other laws or the laws with the Constitution or the regulation by law. Results from this study that the sale and purchase of ships used oil waste can be classified as a crime, because the vessel used oil waste are included in the B3 waste must not be sold or traded. Keywords: used oil ships, buying and selling.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal